JATENNGPOS.CO.ID, KUDUS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, mengonfirmasi bahwa pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun ini telah tuntas. Baik wajib lapor di lingkungan eksekutif, legislatif (DPRD), hingga jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
‘’Laporan sudah masuk semua. Dari sisi eksekutif terdapat 221 wajib lapor yang terdiri dari Bupati, ajudan, auditor, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), eselon 2, serta sebagian eselon 3 dan Kepala Desa. Sementara dari legislatif mencakup 45 anggota dewan,’’ ujar Eko, saat ditemui di kantornya, Kamis (9/4).
Menurut Eko, langkah ini menindaklanjuti imbauan Bupati Kudus pada 5 Januari lalu, seluruh jajaran langsung tancap gas. Bahkan, sejak hari pertama masuk kerja pada 2 Januari, Pemkab telah mengadakan desk khusus bersama KPK, di Pendopo Kabupaten untuk pendampingan pengisian laporan.
Kata dia, fokus pelaporan kali ini juga menyasar mutasi pejabat, baik yang mengalami penambahan maupun pengurangan kekayaan. Eko menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memantau transparansi kekayaan pejabat publik.
‘’KPK akan mengecek kesesuaian pendapatan yang dilaporkan dengan pengeluaran belanja. Rumusnya, total harta dikurangi utang sama dengan aset bersih,’’ tuturnya.
Eko menegaskan, bagi pejabat yang membandel atau terlambat melapor, Pemkab Kudus telah menyiapkan sanksi administratif yang cukup berat.
’’Ada sanksi pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 25 persen. Sanksi ini berlaku terus sampai yang bersangkutan mengirimkan laporan kekayaannya,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mendorong seluruh pejabat di Kabupaten Kudus, mulai dari pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kudus hingga kepala desa diwajibkan menuntaskan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing.
Diketahui, Hingga Senin (5/1/2026) pagi pukul 08.45 WIB, progres pelaporan tercatat telah mencapai sekitar 40 persen atau 68 orang dari total 222 wajib lapor di Kabupaten Kudus.
Sam’ani menyampaikan, percepatan pelaporan dilakukan untuk mengantisipasi kendala teknis, termasuk potensi gangguan sistem saat mendekati batas akhir pengisian. Menurutnya, secara substansi, pengisian LHKPN lebih awal maupun mendekati tenggat tidak memiliki perbedaan.
“Siapa yang mungkin kesulitan, ada error, bisa konsultasi ke petugas di sini,’’ ujar Sam’ani saat meninjau langsung layanan helpdesk LHKPN, Senin (5/1). (han/rit)













