30.9 C
Semarang
Selasa, 14 April 2026

Empat Asosiasi Properti Desak Sinkronisasi LSD dan Tata Ruang




JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Empat pimpinan kolektif asosiasi pengembang di wilayah Solo Raya secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi properti dan harmonisasi tata ruang. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menjadi hambatan serius bagi iklim investasi dan penyediaan hunian rakyat.

Pernyataan sikap ini disusun bersama oleh Oma Nuryanto (Ketua REI Solo Raya), Sigid Sugiharjo (Ketua Himpera Solo Raya), Samari (Ketua Apersi Solo Raya), dan Dr. Budiyono (Ketua Apernas Solo Raya).

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil konsolidasi dan kajian akademis dari pakar perencanaan wilayah dan kota, Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc, Ph.D., di Kampus UNS, Senin 13 April 2026.

Dalam kajiannya, para pengembang menyoroti bahwa kebijakan LSD yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menggagalkan program strategis Presiden Prabowo dalam menyediakan 3 juta rumah per tahun. Ketidaksinkronan ini memicu tumpang tindih kebijakan, di mana peta LSD pusat berbenturan dengan Perda RTRW atau RDTR daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Baca juga:  Bagi-bagi Kaos ke Warga, Puan Maharani Cek Vaksinasi Anak di Boyolali

“Ada ketidakpastian hukum yang berdampak nyata pada terkuncinya izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” ujar Ketua Apernas Budiyono.

Dikatakan dia, banyak pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak. Namun kini lahan tersebut diklaim sepihak sebagai LSD sehingga pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya menjadi terhenti.

Prof Winny yang adalah Guru besar bidang perencanaan wilayah dan kota (perumahan dan permukiman) UNS membenarkan Kebijakan LSD yang tidak sinkron menjadi hambatan nyata dalam pencapaian Program 3 Juta Rumah per Tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Ada tumpang tindih regulasi benturan peta LSD Pusat dengan Perda RTRW/RDTR Daerah merugikan pengembang yang telah memegang legalitas lahan sah dan lunas pajak (BPHTB). Pemerintah harus memberikan solusi, ” kata Prof Winny.

Prof Winny yang sekaligus anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo menampung semua masukan dan masalah yang timbul dalam program ini. Pihaknya selalu akademisi berharap akan ada forum diskusi untuk memecahkan masalah ini, karena dinilai cukup krusial dengan masalah hukum.

Baca juga:  Penjual Batik Ini Enggan Berjualan Secara Online

Ada sejumlah rekomendasi dalam pertemuan kajian akademisi dengan Prof Winny. Pimpinan kolektif pengembang mendesak Bupati dan Walikota di wilayah Solo Raya untuk mengoptimalkan kewenangan FPR sebagai solusi mediasi atau win-win solution.

“Kepala daerah diharapkan dapat menggunakan otoritasnya untuk memberikan diskresi kebijakan berdasarkan kajian akademis guna menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan,” imbuh Budiyono.

Selain itu, para pengembang mendorong pemerintah daerah melakukan tinjauan menyeluruh terhadap penetapan LSD yang tidak sesuai fakta lapangan, terutama pada lahan yang sudah kering atau tidak memiliki akses irigasi. Hal ini penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan target pembangunan nasional.

Asosiasi pengembang juga menuntut agar perwakilan mereka dimasukkan secara resmi ke dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007. Keterlibatan ini dinilai krusial agar proses verifikasi dan validasi data lahan di lapangan berjalan transparan serta akuntabel.

Melalui forum dialog formal seperti FGD atau workshop, diharapkan terjadi sinkronisasi data yang kuat demi kepastian investasi dan pemenuhan hak papan bagi masyarakat. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...