25 C
Semarang
Rabu, 15 April 2026

Bongkar Kejahatan Migas Liar, DitReskrimsus Amankan Tiga Tersangka




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, ungkap kasus Tindak Pidana Migas (Ilegal Drilling), di tiga lokasi wilayah hukum Jawa Tengah.

Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan, ungkap kasus ditiga lokasi berada di lahan milik Perhutani, dua di Kabupaten Blora dan satu lokasi di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

“Dari tiga lokasi tindak pidana Migas tersebut, kami amankan tiga laki – laki pelaku yakni, berinisial (S) 50 Tahun, (K) 34 tahun. Keduanya warga Kabupaten Blora, serta (B) 34 Tahun, warga Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya, pada giat ungkap kasus, di Mako Ditreskrimsus Banyumanik Semarang, Selasa (14/4/2026).

Ketiga pelaku tersebut, berperan sebagai pengelola dan pendana dari tindak pidana illegal drilling.


Dijelaskan, terkait kronologi perkara, pada hari Selasa (3/3/2026), penyidik mengamankan kegiatan pengeboran sumur minyak masyarakat yang diduga tidak berizin (illegal drilling) dilokasi lahan perhutani masuk wilayah Dsn. Nglencong, Ds. Botoreco, Kec. Kunduran, Kab. Blora.

Baca juga:  Wali Kota Apresiasi Atlet Salatiga di PON Papua

“Kegiatan pengeboran sumur minyak dilokasi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku (S),” tandasnya.

Lanjutnya, petugas kembali menghentikan kegiatan pengeboran yang diduga tanpa izin di Lahan Perhutani petak 111 RPH Ngiri BKPH Ngiri KPH Mantingan masuk wilayah Desa Ngiyono Kec. Japah Kab. Blora, pada Senin (6/6/2026).

“Dari ungkap kasus di dua lokasi tersebut, kemudian tim melakukan pengembangan  ke lokasi penampungan sementara (stockpile) hasil produksi minyak mentah di Desa Sendangmulyo, Kec. Bulu, Kab. Rembang,” imbuhnya.

Ditegaskan, bahwa lokasi tersebut, sebagai tempat penampungan minyak mentah hasil kejahatan yang dijual kepada pihak selain pemegang KKKS ( PT. Pertamina EP Cepu).

Kombes Pol Djoko Julianto juga menungkapkan cara ketiga pelaku dalam melakukan kejatahan Migas tersebut

“Pelaku melakukan pengeboran dengan memanfaatkan peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi sehingga seolah-olah sumur minyak tersebut merupakan sumur masyarakat yang legal serta menjual hasil minyak bumi tersebut tidak ke Negara (PT. Pertamina EP),” paparnya.

Baca juga:  Fasum dan Koleksi Semarang Zoo Tidak Sesuai Harapan Pengunjung

Adapun barang bukti yang disita yakni seperangkat Mesin pompa sirkulasi air merk Merk Badja seri NS-80 warna merah,

1 (satu) set menara rig dengan mesin penggerak Dongfeng 10 PK, 40 batang pipa pengeboran ukuran 2 inch dengan panjang 3 meter, 1 (satu) buah mata bor modifikasi Vidia Tricorn serta alat pendukung lainya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Tindak kejahatan migas ini, selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” pungkas Kombes Pol Djoko Julianto. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...