32.5 C
Semarang
Kamis, 16 April 2026

Sertifikat Pindah Tangan, Pengembang Lama Tuntut Transparansi




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Proyek pengembangan lahan di kawasan Desa Gondangmanis yang telah berjalan selama satu decade, kini terbelit persoalan serius. Dugaan pengalihan aset secara sepihak dan ketidakjelasan laporan manajemen perusahaan mencuat ke publik setelah salah satu pihak yang mengawal proyek sejak 2014 mengungkap kronologi carut-marutnya pengelolaan lahan seluas kurang lebih 2 hektare tersebut.

Diketahui, persoalan ini bermula pada tahun 2013-2014, saat lahan yang terdiri dari 9 sertifikat dan 1 Letter C milik sepuluh pemilik lahan mulai dikerjasamakan untuk dikaplingkan. Setelah notaris awal meninggal dunia, pengurusan dialihkan ke notaris oleh pengembangan Aristhika P.

Perjalanan proyek ini tidak mulus. Ketegangan sempat terjadi antara petani pemilik lahan dengan pihak pengembang terkait kepastian pembayaran. Mediasi sempat dilakukan beberapa kali, termasuk pertemuan dengan calon pembeli. Namun, karena pengembang awal kerap tidak hadir, mediasi akhirnya diserahkan kepada pihak notaris untuk diselesaikan.

Baca juga:  PR Sukun Beri Hibah Perbaikan Laboratorium Biomolekuler RSUD Kudus

‘’Kami bahkan harus mengeluarkan dana pribadi untuk mengganti uang pembeli yang meminta kembali dana mereka karena proses perizinan yang memakan waktu lama,’’ ujar Aristhika.


Lanjutnya, dalam perjalanannya, proyek ini sempat direncanakan menjadi perumahan melalui kerja sama dengan pihak tertentu, namun gagal di tengah jalan meski MOU sudah sempat terjalin. Manajemen kemudian beralih dengan melibatkan Saudara Asef sebagai direktur untuk menyelesaikan tunggakan yang ada.

Namun, alih-alih selesai, masalah baru muncul saat jabatan direktur berpindah tangan dan manajemen dianggap tidak transparan. Tidak adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan detail keuangan menjadi pemicu utama kecurigaan adanya praktik penipuan atau pengalihan aset secara ilegal.

Baca juga:  Sinergi TMMD, PWI Kudus Terima Penghargaan

Keresahan memuncak saat diketahui bahwa lahan tersebut diduga telah dipindahtangankan kepada pihak lain bernama Santiko melalui proses jual-beli yang dianggap sepihak.

‘’Tidak ada RUPS, tidak ada persetujuan dasar dari PT, tiba-tiba terdengar sudah terjadi jual beli. Kami mempertanyakan bagaimana prosedur itu bisa terjadi,’’ tegasnya.

Saat ini, Aristhika mengaku kesulitan saat hendak mengambil kembali sertifikat yang dititipkan. Padahal, ia merasa masih memiliki tanggung jawab emosional dan finansial terhadap investor-investor lama serta pihak ketiga yang terlibat sejak awal proyek.

Soal luas lahan 19.320 meter persegi tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Dengan harga pasaran saat ini yang mencapai Rp1,5 juta per meter persegi, total nilai aset tersebut ditaksir menembus belasan miliaran rupiah. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...