27 C
Semarang
Rabu, 22 April 2026

Dishub Kudus Tegaskan Tarif Parkir Harus Sesuai Perda




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Mundir, menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Kudus, wajib mematuhi aturan tarif yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

Pernyataan ini muncul menyusul adanya keluhan dari pihak ketiga atau pemenang lelang pengelola parkir, terkait tingginya target pendapatan tahun 2025. Beberapa pihak menengarai tekanan target inilah yang memicu oknum juru parkir menarik tarif di atas ketentuan.

“Tarif harus tetap mengikuti Perda. Saat mereka (pemenang lelang) menyanggupi kontrak, mereka sudah tahu besaran targetnya dan menyatakan sanggup. Seharusnya mereka sudah berhitung bisa mendapat untung dengan tetap mengikuti aturan,” ujar Mundir, saat dihubungi, Rabu (15/4) siang.

Baca juga:  Usung Digitalisasi, Targetkan Perputaran Uang Tembus Rp20 Miliar

Terkait usulan revisi target pendapatan atau kaji ulang harga yang sempat dilontarkan pihak kepolisian demi menjaga kondusivitas, Mundir menjelaskan bahwa dasar penetapan target tersebut merupakan hasil kajian tenaga ahli.


Ia menyebutkan bahwa kewenangan untuk melakukan kajian ulang anggaran atau revisi target berada di tangan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

‘’Kami di Dishub hanya menjalankan hasil kajian yang sudah ada dari BPPKAD. Jika memang ada revisi berdasarkan kajian baru, kami siap melaksanakan. Namun, selama belum ada perubahan, data lama tetap menjadi acuan,” tambahnya.

Mundir juga menyinggung soal pengawasan terhadap lima pengelola besar (pihak ketiga), yang memegang titik-titik strategis seperti Jalan Mangga, Menur, Jalan Kaligelis-Jember, Alun-alun, hingga Jalan Sunan Kudus dan Sunan Muria.

Baca juga:  Polsek Dawe Gelandang Sejumlah Remaja Usai Pesta Arak Bali

Mengenai sanksi bagi pengelola yang menyebabkan kegaduhan atau tidak tertib, Dishub mengaku lebih fokus pada kepatuhan pembayaran setoran. “Sanksi sejauh ini terkait ketepatan waktu bayar, ada teguran satu sampai tiga. Terkait kegaduhan kemarin, informasi yang kami terima pelakunya bukan dari pihak pengelola langsung,” jelasnya.

Sambungnya, guna meminimalisir gesekan di lapangan, Dishub Kudus berencana memberikan edukasi dan pelatihan khusus bagi para juru parkir. Pihaknya meminta setiap pengelola mengirimkan perwakilan untuk diberikan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) juru parkir agar lebih humanis dan tertib aturan.

‘’Kami akan undang perwakilan mereka. Intinya kita harus bersinergi agar persoalan parkir ini tidak terus menjadi masalah di masyarakat,” pungkasnya. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...