26.3 C
Semarang
Rabu, 29 April 2026

KAI Tegaskan Sanksi Penumpang Melebihi Relasi Tiket




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menegaskan larangan bagi penumpang yang melebihi relasi perjalanan sesuai tiket. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban perjalanan. Selain itu, aturan ini juga menjamin keadilan bagi seluruh pelanggan.

“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki, sehingga kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting,” ujarnya.

Luqman menjelaskan, kondektur secara rutin mengingatkan penumpang melalui pengumuman di dalam kereta. Petugas juga melakukan pengecekan identitas, tempat duduk, dan relasi tiket menggunakan aplikasi Check Seat Passenger.


Baca juga:  LG Buka Akses API ThinQ, Dorong Inovasi Rumah Pintar

Ia menegaskan, penumpang yang sengaja melebihi relasi akan dikenakan denda dan diturunkan di stasiun terdekat. Denda dibayarkan langsung di atas kereta sesuai ketentuan.

“Penumpang yang melanggar akan dikenakan denda dua kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan,” jelasnya.

Luqman menambahkan, bagi penumpang yang belum bisa membayar denda tetap akan diturunkan di stasiun pertama. Selanjutnya penumpang diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran di loket.

Ia menyebut, KAI memberikan waktu maksimal 1×24 jam sejak jadwal kedatangan untuk pelunasan denda. Jika tidak dipenuhi, pelanggan akan dikenakan pembatasan layanan.

“Pelanggan dapat dikenai sanksi pembatasan sementara selama 90 hari, bahkan hingga 180 hari jika pelanggaran dilakukan berulang,” tegasnya.

Baca juga:  Liburan Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Tawarkan Tiket Kereta Murah

KAI juga mengimbau penumpang untuk lebih memperhatikan perjalanan agar tidak melebihi relasi tiket. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memastikan tujuan saat memesan tiket dan memantau perjalanan.

Luqman menambahkan, penumpang dapat memanfaatkan pengingat atau aplikasi Access by KAI untuk mengetahui posisi perjalanan. Selain itu, pelanggan diminta memperhatikan pengumuman kondektur selama perjalanan.

“Melalui kebijakan ini, KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pelanggan,” pungkasnya.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...