28.9 C
Semarang
Jumat, 1 Mei 2026

Pemulung Putri Cempo Gelar Aksi Protes Pelarangan Mulung di TPA




JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Ikut memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, Paguyuban Pemulung Putri Cempo bersama warga terdampak menggelar aksi damai di Jatirejo, pemukiman terdekat TPA Putri Cempo, Kota Surakarta.

Karni selaku wakil dari Paguyuban Pemulung Putri Cempo, mengatakan aksi ini menjadi ruang bagi para pekerja sektor informal untuk menyuarakan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Selama ini, pemulung di TPA Putri Cempo memiliki peran vital sebagai pekerja lingkungan yang mendukung praktik ekonomi sirkular. Berdasarkan data, terdapat 274 orang yang menggantungkan hidup di sana, terdiri dari 93 pemulung organik dan 177 pemulung anorganik.” Ungkap Karni.

Secara akumulatif, kontribusi mereka mampu mengurangi beban sampah kota hingga 50 ton per hari, dengan rincian 23,2 ton sampah organik dan 26,8 ton sampah anorganik.

Baca juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrim, Boyolali Petakan Daerah Rawan Bencana

Namun, keberlangsungan hidup mereka kini terancam oleh kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta yang melarang aktivitas pemulung di area TPA. Kebijakan ini muncul dalam rapat koordinasi penataan TPA pada 22 April 2026 lalu di UPTD Putri Cempo.

Pembatasan akses tersebut berdampak langsung pada hilangnya sumber penghasilan utama ratusan warga.
Sebagai bentuk protes sekaligus pesan moral, para pemulung melakukan aksi simbolis dengan makan nasi kucing bersama di lokasi aksi.

Pilihan menu nasi kucing merepresentasikan realitas kesederhanaan hidup mereka. Melalui simbol ini, pemulung ingin menunjukkan bahwa hasil kerja keras mereka selama ini hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan harian yang paling mendasar, meski kontribusi ekologis mereka terhadap umur TPA sangat besar.

Karni, menekankan bahwa selama ini mereka bekerja secara mandiri tanpa gaji atau jaminan dari pihak mana pun.

Baca juga:  PT Jasa Raharja Bantu Fasilitas untuk Rumah Isoman Terpusat di Solo

Dalam aksi tersebut, paguyuban menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Surakarta:
Pertama, memohon pembukaan kembali akses kerja di TPA Putri Cempo dengan mekanisme yang lebih tertata dan aman. Kedua, mendorong pengakuan resmi terhadap peran pemulung dalam sistem pengelolaan sampah kota. Ketiga, meminta pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil. Keempat, mengharapkan adanya skema transisi atau alternatif penghidupan yang layak jika terjadi perubahan sistem pengelolaan di masa depan.

Paguyuban menegaskan bahwa aksi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap rencana penataan TPA. Sebaliknya, mereka mengajak pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlangsungan hidup rakyat kecil yang terdampak langsung. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...