JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menilai, rencana pemerintah membatasi bagi hasil mitra Ojol dengan platform aplikator menjadi maksimum 8% adalah kebqijakan yang terlalu dipaksakan. Karenanya, mereka meminta potongan tersebut ditinjau ulang.
Saat ini, MODANTARA mencermati pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas Jakarta, Jumat (1/5/2026), tersebut.
Melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026), Agung Yudha selaku Direktur Eksekutif MODANTARA, menghormati perhatian Presiden terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.
“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.
Menurutnya, batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tetapi dampaknya bisa sangat luas. Bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra.
“Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali secara menyeluruh angka bagi hasil platform yang diubah menjadi 8% dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kami meyakini bahwa niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra tidak boleh berubah menjadi krisis baru,” terangnya.
Ia, juga menyoroti bahwa bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif.
“Kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya menjadi angka potongan platform,” tandasnya.
Bahwa ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi.
“Sampai saat ini, MODANTARA belum mendapatkan salinan Perpres 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online yang dinyatakan telah ditandatangani oleh presiden, agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut dan detail,” katanya.
Meski demikian, MODANTARA menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” pungkas Agung Yuda. (biz/ucl)













