29.5 C
Semarang
Senin, 4 Mei 2026

Sidang Sritex: Hotman Paris Sebut Jaksa Kacau, Bisa Rugikan Negara, Hingga Cium Aroma Kriminalisasi!




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang mendadak riuh saat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, Kamis (30/4/2026).

Dengan gaya bicaranya yang lugas, Hotman melontarkan kritik tajam yang menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan hanya tidak logis, melainkan sudah masuk dalam kategori “kacau” karena dianggap menabrak tatanan hukum yang sudah inkrah sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala yang lebih masif.

Hotman Paris Hutapea mengawali pembelaannya dengan menyoroti kekeliruan fatal jaksa dalam membebankan seluruh kerugian bank kepada terdakwa secara pribadi. Menurutnya, langkah ini justru menjadi bumerang bagi negara karena akan menghilangkan hak bank-bank plat merah untuk mengeksekusi aset pailit senilai triliunan rupiah.

“Kalau jaksa minta kerugian dibebankan ke pribadi terdakwa, maka hak bank-bank seperti Bank Jateng, Bank DKI, dan BJB untuk menagih ke harta pailit serta 410 bidang tanah agunan itu jadi hilang. Kalau mereka tetap menagih ke kurator, berarti terjadi double bayar. Ini namanya tuntutan yang justru merugikan negara sendiri!” ujar Hotman dengan nada tinggi saat ditemui usai persidangan.

Baca juga:  Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Astra Tegaskan Komitmen Desa Sejahtera Astra Bajawa

Ia juga mematahkan tuduhan adanya niat jahat (mens rea) dari kliennya dengan membeberkan rekam jejak perbankan yang diklaimnya sangat bersih. Hotman mengungkapkan fakta bahwa selama dua tahun pertama, pihak Sritex telah melunasi 53 kali pencairan kredit dengan total nilai mencapai Rp1,3 triliun.

“Logikanya di mana? Mana ada debitur nakal yang niat korupsi tapi bayar lunas 53 kali? Hanya tujuh pencairan terakhir yang terkendala karena adanya proses PKPU, dan itu pun secara hukum belum jatuh tempo,” tegasnya membela kliennya.

Terkait tudingan manipulasi neraca atau laporan keuangan, Hotman memberikan analogi sederhana menggunakan koleksi mobil mewahnya untuk menjelaskan posisi kekayaan Sritex. Ia menekankan bahwa saat mengajukan kredit yang dipermasalahkan, Sritex sebenarnya memiliki deposito jumbo mencapai 70 juta USD di BRI. Baginya, substansi persyaratan kredit tetap terpenuhi secara nyata, sehingga perdebatan teknis mengenai kurs dolar dalam laporan keuangan tidak seharusnya dikriminalisasi menjadi tindak pidana korupsi.

Namun, bagian paling mengejutkan dari pembelaan tersebut adalah saat Hotman mengungkap dugaan adanya “pesan tersembunyi” di balik kasus ini. Ia menduga proses hukum ini dipicu oleh gagalnya rencana Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Danareksa yang awalnya diniatkan untuk menyelamatkan karyawan Sritex.

Baca juga:  Pameran Tanaman Hias Kota Semarang Hidupkan Ekonomi Kreatif

Hotman menyebut Danareksa mengajukan syarat jaminan sebesar Rp600 miliar yang dianggap tidak masuk akal oleh pemilik perusahaan. “Begitu pemilik keberatan dengan syarat tersebut, tiba-tiba kasus ini langsung diproses hukum. Ini indikasi kuat adanya kriminalisasi dan keadilan yang diperdagangkan,” cetusnya dengan lantang.

Di akhir pernyataannya, Hotman Paris mendesak Majelis Hakim untuk tetap independen dan menghormati putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya telah menyatakan perjanjian perdamaian atau homologasi Sritex adalah sah demi hukum. Ia memperingatkan bahwa kepastian hukum di Indonesia sedang dipertaruhkan dalam kasus ini.

“Kacau negara ini kalau putusan pengadilan yang sudah ketok palu tidak diikuti oleh jaksa. Kita semua sarjana hukum, harusnya paham satu bodi perjanjian tidak bisa dibilang sah di satu sisi tapi dibilang melanggar hukum di sisi lain secara bersamaan,” pungkas Hotman. (Prast.wd/biz)




TERKINI




Rekomendasi

...