JATENGPOS.CO.ID, PASURUAN- Pelestarian dan pemajuan kebudayaan dinilai menjadi kunci menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah dan pemangku adat. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan Pemangku Adat Kebudayaan Suku Tengger Brang Kulon, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Selasa (28/4/2026).
Rombongan Komisi E yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, menyambangi Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Mereka berdialog langsung dengan Romo Dukun Pandito Suku Tengger Brang Kulon, Romo Eko Warsito, dan Kepala Desa Tosari, Rudi Hartono.
“Dari penjelasan Romo Dukun Pandito Suku Tengger Brang Kulon, Romo Eko dan Kepala Desa Tosari Pak Rudi, harmonisasi sosial yang tercipta di lingkungan masyarakat Tengger ini adalah karena adanya sinergi dalam pemajuan dan pelestarian budaya antara pemerintah dan pemangku adat ulayat. Ini bisa menjadi contoh kami di Jateng,” ujar Messy.
Praktik kolaborasi di kawasan Tengger Brang Kulon berjalan organik. Setiap ada kepentingan adat seperti Yadnya Kasada, Karo, atau Unan-unan, pemerintah desa berperan menata dan mempersiapkan kebutuhan teknis. Sementara pemangku adat yang melaksanakan ritual dan menjaga pakemnya.
“Pemerintah desa tidak mengintervensi prosesi adat. Kami fasilitasi jalan, keamanan, kebersihan, sampai koordinasi dengan pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Tapi yang mimpin doa dan tata cara ya Romo Dukun,” jelas Kades Tosari, Rudi Hartono.
Model ini membuat tradisi tetap hidup tanpa kehilangan sakralitas, sekaligus memberi dampak ekonomi lewat wisata budaya. Sementara, berdasarkan data BPS Jatim 2025 mencatat kunjungan wisatawan ke kawasan Bromo mencapai 876.315 orang, naik 12,3% dari 2024. Sektor UMKM dan homestay milik warga adat ikut tumbuh.
Melihat harmonisasi itu, Messy berharap bisa membawa formulasi ke Jateng. “Jateng ini kaya budaya. Tapi kadang pemerintah dan pemangku adat masih jalan sendiri-sendiri. Tengger membuktikan kalau sinergi justru bikin budaya kuat dan warga sejahtera,” tegasnya.

Jateng Kantongi 57 WBTb Baru
Urgensi pemajuan kebudayaan juga relevan dengan capaian Jateng. Pada akhir 2025 lalu, Provinsi Jateng mendapat penetapan 57 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) baru dari Kemendikbudristek. Total WBTb Jateng kini 217 karya budaya. Komisi E menilai penetapan itu bukan garis akhir.
“Penetapan WBTb itu awal, bukan akhir. PR-nya bagaimana agar warisan itu hidup di masyarakat, diwariskan ke anak cucu, dan memberi manfaat ekonomi,” kata Messy.
Beberapa WBTb Jateng yang baru ditetapkan 2025 antara lain: Tradisi Tenun Troso Jepara, Baritan Wonosobo, Upacara Adat Apeman Yaqowiyu Klaten, dan Tempe Kemul Wonosobo. Tantangannya, banyak tradisi mulai ditinggal generasi muda karena arus digitalisasi.
Dalam diskusi, Anggota Komisi E Arif Wahyudi menyoroti tradisi pendidikan budaya. Menurutnya, pendidikan ‘tutur tinular’ yang dilakukan leluhur sama pentingnya dengan pendidikan formal.
Menjawab itu, Romo Dukun Pandito Eko Warsito menjelaskan filosofi pendidikan Suku Tengger. “Dalam berkehidupan sosial, kami tetap menjalankan kewajiban sebagai putra bangsa Indonesia. Kami mendorong anak-anak untuk belajar setinggi-tingginya, tapi juga mendidik anak kami dengan ulayat adat suku Tengger kami,” jelasnya.
Hasilnya, banyak generasi muda Tengger merantau kuliah atau kerja ke kota besar. Namun saat hari besar adat tiba, mereka pulang kampung.
“Maka, ada anak suku Tengger yang merantau tapi kalau ada acara adat mereka pulang. Itu bukti ikatan budayanya kuat,” tambah Romo Eko.
Model pendidikan adat ini menjaga regenerasi. Data Paruman Dukun Pandita mencatat ada 47 dukun pandita aktif di Brang Kulon, dengan 12 di antaranya berusia di bawah 40 tahun.

Ulayat Merawat Air, Bukan Menjual
Sementara, menanggapi pertanyaan anggota Komisi E Kartina Sukowati soal pengelolaan aset dan jual beli lahan, Kades Tosari Rudi Hartono menegaskan tanah adat tidak diperjualbelikan sembarangan.
“Pengelolaan tanah dan lahan akan menjadi diskusi dalam Hak Ulayat Adat. Mengingat, salah satu warisan leluhur Suku Tengger adalah menjaga sumber mata air dan alam,” tegas Rudi.
Prinsip ‘tidak menjual tanah ke luar’ membuat ekosistem Tengger terjaga. Kawasan hulu yang jadi resapan air tetap hijau, mencegah longsor dan kekeringan di wilayah bawah. Ini selaras dengan Perda Jatim No. 1 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Budaya itu identitas. Kalau hilang, kita kehilangan jangkar sosial. Jateng harus belajar dari Tengger: adat dihormati, pemerintah memfasilitasi, warga sejahtera,” tutup Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti.
Komisi E akan merumuskan hasil kunker ini jadi pokok-pokok pikiran untuk revisi Perda Pemajuan Kebudayaan Jateng yang ditargetkan masuk Propemperda 2027. (set/muz)













