JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Gelombang protes terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Bengawan kembali mencuat. Sejumlah perwakilan dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi Gedung DPRD Kota Surakarta untuk melakukan audiensi dengan Komisi II terkait maraknya kafe dan outlet minol yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, Selasa (5/5).
Kedatangan sekitar 10 anggota DSKS tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Surakarta Daryono, Ketua Komisi II Agung Harsakti, beserta jajaran anggota dewan di ruang transit DPRD.
Humas DSKS, Ustadz Endro Sudarsono, memaparkan data yang cukup mengejutkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II sebelumnya, tercatat ada 28 penjual minol di Solo. Namun, hanya 11 outlet yang memiliki izin resmi, sementara 17 sisanya berstatus ilegal.
“Faktanya, 17 titik yang tidak berizin ini tetap beroperasi. Ini jelas merugikan daerah karena tidak ada pajak yang masuk ke kas pemerintah, sementara pengusaha terus meraup untung. Kami menuntut ketegasan agar yang tidak berizin segera ditutup,” tegas Endro.
Ia juga menyoroti adanya beberapa outlet yang masa izinnya telah habis namun tetap dibiarkan buka. Padahal, menurutnya, terdapat kebijakan dari Walikota yang menginstruksikan penghentian pemberian izin baru maupun perpanjangan izin minol.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Surakarta, Agung Harsakti, menyatakan akan segera memanggil Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Satpol PP, hingga Bapenda. Pihaknya ingin mempertanyakan mengapa pengusaha tanpa izin bisa beroperasi bebas dalam waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mencapai tiga tahun.
“Besok kami panggil dinas, setelah itu pengusahanya. Kami ingin tahu kenapa dinas seolah tutup mata. Kalau belum ada izin, Bapenda tidak bisa menarik pajak. Jika ada aliran dana tanpa izin, itu masuk kategori pungli,” ujar Agung.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Surakarta, Daryono, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih. Ia merasa ironis jika pemerintah bersikap tegas kepada UMKM kecil, namun justru melunak kepada pengusaha hiburan skala besar yang melanggar regulasi.
“Prinsipnya, sebelum ada izin tidak boleh operasional. Kami meminta Satpol PP segera menegakkan aturan. Terkait aspirasi DSKS, kami juga sedang mendorong munculnya Perda Miras agar pengaturan peredaran minol di Solo ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat,” pungkasnya. (dea/rit)













