29.3 C
Semarang
Rabu, 6 Mei 2026

Penipuan Modus Bisnis Sapi Fiktif, Polisi Amankan Pelaku




JATENGPOS.CO.ID, PATI – Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis jual beli sapi terungkap di Kecamatan Sukolilo, Pati. Seorang pria berinisial S, 40 tahun, warga Sukolilo, diamankan petugas kepolisian setelah dilaporkan korbannya.

Kasus ini bermula dari laporan FEN, 44 tahun, warga Sukolilo, ke Polsek Sukolilo. Menurut laporan, pada Oktober 2024, pelaku S mendatangi korban dan menawarkan kerja sama bisnis penggemukan sapi. Pelaku mengiming-imingi keuntungan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan jika korban bersedia menanamkan modal.

Tergiur janji manis itu, korban FEN akhirnya setuju berinvestasi. Modal diserahkan secara bertahap, baik lewat transfer bank maupun tunai langsung ke tangan S.

“Korban akhirnya merasa tertarik dengan bisnis tersebut dan setuju menyerahkan modal hingga Rp255 juta secara bertahap melalui transfer maupun tunai,” jelas AKP Sahlan.

Di awal kerja sama, pelaku sempat memberi keuntungan sesuai janji. FEN menerima transfer Rp10 juta sebanyak tiga kali. Skema itu membuat korban percaya bisnis benar-benar berjalan. Namun memasuki bulan keempat, keuntungan berhenti. Pelaku mulai sulit dihubungi dan tidak memberi kabar.

Baca juga:  Masuk Terminal Induk Jati Kudus, Penumpang Luar Daerah Wajib Dites Rapid Antigen

“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp255 juta. Awalnya korban sempat menerima keuntungan sebanyak tiga kali, namun setelah itu tersangka tidak lagi memenuhi janjinya,” jelasnya.

Merasa ditipu, FEN akhirnya melapor ke Polsek Sukolilo pada akhir April 2026. Menerima laporan tersebut, Polsek Sukolilo langsung bergerak. Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan pelaku dan pihak keluarga korban.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama bisnis sapi. Tersangka menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan kepada korban,” ujar Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, Rabu (6/5/2026).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi keuangan dari Bank BRI. “Mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi keuangan dari Bank BRI yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka,” ungkap AKP Sahlan.

Dari hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Pelaku dijemput di rumahnya di Sukolilo pada Selasa (5/5/2026) tanpa perlawanan.

Baca juga:  Polres Kudus 'Door To Door' Bagikan Sembako

Saat ini S sudah ditahan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. “Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Proses penyidikan akan kami tuntaskan hingga tahap II,” pungkas AKP Sahlan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi menduga korban tidak hanya FEN. Modus investasi bodong berkedok ternak sapi ini rawan memakan korban lain. Warga yang merasa pernah berinvestasi ke S diminta melapor ke Polsek Sukolilo atau Polresta Pati.

Kapolsek mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran bisnis dengan iming-iming keuntungan tetap dan tidak wajar. “Cek legalitas usaha, pastikan ada kandang, ada sapinya. Jangan mudah percaya janji keuntungan tetap per bulan,” tegas AKP Sahlan.(Ida/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...