SEMARANG – Layanan publik menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah. Dalam memberikan layanan, aparat pemerintah daerah perlu legitimasi yang kuat dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
Namun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik dirasa sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan.
Demikian, pendapat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, usai penyampaian prakarsa Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng Jl. Pahlawan Semarang, Rabu, 6 Mei 2026.
Pendapat tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin.
Prakarsa yang diusulkan Komisi A tentang Raperda Pelayanan Publik. Yang diusulkan Komisi C tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumarno menyampaikan, poin yang perlu dirumuskan dalam rancangan Perda, antara lain berkaitan dengan transformasi sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi. Selain itu, mekanisme pembinaan, pengawasan dan sanksi yang dapat ditegakkan. Serta, menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang lebih adaptif, responsif dan penuh tanggung jawab.
“Dengan adanya pengaturan dalam peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan antar pelayanan, melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta optimalisasi partisipasi publik dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Sumarno juga menyampaikan tanggapan terhadap usulan Komisi C tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Berbagai dinamika baik dalam penyelenggara pemerintah daerah maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat zakat, perda ini perlu dilakukan perubahan,” jelasnya.
Peraturan daerah nomor 5 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah, katanya, membawa perubahan pada nomenklatur perangkat daerah. Ini berimplikasi terhadap objek kebijakan daerah yang melekat pada masing-masing perangkat daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Selain itu, pendirian rumah sakit mata daerah Suparjo Rustam juga berdampak pada kebutuhan tambahan atas objek redistribusi baru. Terdapat penyesuaian tarif redistribusi daerah terhadap beberapa objek redistribusi perlu dilakukan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.
“Rancangan perubahan perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja fiskal dan secara transparan, akuntabel, berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah,” tandasnya dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah itu.
Ditemui usai paripurna, Sumarno menyampaikan terima kasih kepada Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng yang sudah mengusulkan pra karsa dua perda tersebut. Usulan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Jawa Tengah.
“Saya ucapkan terima kasih dari teman-teman dari Komisi A dan Komisi C. Ini tentu saja ini menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Jawa Tengah,” ujarnya. (UCL)













