JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang PK (peninjauan kembali) pada perkara dugaan penggelapan uang PT Terang Jaya Anugerah (TJA), kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (11/5).
Sidang PK yang sempat tertunda satu pekan itu, Awan selaku kuasa hukum terdakwa (Bella Puspitasari) menerangkan, bahwa dalam agenda sidang telah diajukan 10 Novum (bukti baru) untuk Novum mengubah putusan hakim terhadap terdakwa.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Setiawan, SH, menyampaikan pihaknya menghadirkan saksi sekaligus mengajukan 10 novum baru.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan atau penyumpahan saksi-saksi, dan kami mengajukan 10 novum baru,” ujar usai persidangan.
Dijelaskan, novum pertama berupa hasil telaah dari KAP Sukamto yang menyebut audit investigatif oleh KAP Sophian Wongsargo dinilai tidak sah karena dilakukan sebelum auditor memiliki sertifikasi.
“Bagaimana mungkin seseorang yang belum memiliki sertifikasi melakukan audit investigatif. Itu yang menjadi sorotan kami,” katanya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, auditor investigatif wajib berpedoman pada standar yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), termasuk memiliki sertifikasi terkait standar jasa investigasi.
Ia juga menyebut, KAP Sukamto sendiri merupakan tim penyusun standar jasa investigasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan rekaman video berdurasi sekitar 45 menit yang diputar dalam persidangan. Rekaman itu disebut memuat percakapan antara suami Bella, kuasa hukum, dan KAP Sophian.
“Dalam rekaman itu disebutkan audit tidak dilakukan berbasis data utama yang bisa dipertanggungjawabkan seperti rekening koran atau sumber data valid lainnya,” ungkapnya.
Novum berikutnya berupa laporan praktisi independen atas prosedur yang disepakati atau Agreed Upon Procedures (AUP) dari KAP Harminto Teguh.
Dalam laporan tersebut, lanjut Setiawan, disebutkan nilai dugaan uang yang digelapkan tidak sebesar yang disampaikan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
“Jaksa menyebut ada dugaan penggelapan Rp2,3 miliar sampai Rp2,8 miliar. Tapi dalam laporan KAP Harminto Teguh yang ditemukan sekitar Rp740 juta dan itu pun berupa setoran tunai yang berdasarkan fakta persidangan tidak berkaitan dengan transaksi pelapor,” jelasnya.
Pihaknya juga menghadirkan saksi dari KAP Yulianti yang menerangkan bahwa sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI) baru diperoleh pada Oktober 2022, sedangkan audit investigatif dilakukan pada Agustus 2022.
“Selain itu, kami juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait standar jasa investigasi akuntan publik, mulai dari pedoman, standar teknis hingga aturan teknis pelaksanaan audit investigatif,” tandasnya.
Pihaknya sempat meminta pemeriksaan ahli dan saksi dilakukan sekaligus dalam satu hari. Namun majelis hakim memutuskan memberi waktu tambahan hingga Rabu agar pemeriksaan berjalan lebih leluasa.
“Kami menghormati proses persidangan dan berterima kasih karena semua pihak hadir menjalankan tugasnya masing-masing,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Bella Puspita Sari mengaku masih berharap memperoleh keadilan melalui upaya PK yang diajukannya.
“Saya tetap butuh keadilan. Saya ingin pulang. Ini adalah upaya terakhir saya,” tandas terpidana. (ucl/rit)













