JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukoharjo bergerak cepat membedah progres Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Senin (11/5/2026), fokus utama diarahkan pada percepatan regulasi pemerintahan desa guna menyongsong Pilkades Serentak akhir tahun ini.
Anggota Bapemperda sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sukoharjo, Widoyo, S.Pd, menegaskan bahwa triwulan kedua ini harus menjadi momentum penyelesaian tiga Raperda krusial. Ketiganya yakni revisi mengenai Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Mengingat Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan Pilkades Serentak pada Desember 2026, maka revisi Perda terkait harus segera rampung. Ini sangat mendesak agar tahapan memiliki payung hukum yang kuat,” ujar Widoyo.
Menurut Widoyo, ketepatan waktu dalam penyelesaian regulasi ini menjadi kunci agar tidak ada tahapan Pilkades yang terhambat. Selain isu desa, Bapemperda juga mulai mematangkan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sukoharjo 2026-2046.
Raperda RTRW dinilai sebagai instrumen vital yang akan mengunci arah pembangunan fisik dan tata kelola lahan di Kabupaten Jamu untuk dua dekade mendatang.
“Kami ingin memastikan pondasi hukum Sukoharjo benar-benar matang dan pro-rakyat. Koordinasi solid antara legislatif dan eksekutif adalah kunci untuk mencapai target tersebut,” pungkasnya. (dea/rit)













