JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW). Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/5).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara yang menyeret empat orang terdakwa yakni Sumarsih ( 62), Sukamdi (64) Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55), ini akan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penggunaan surat palsu.
Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, menjelaskan bahwa putusan sela ini menjadi titik terang bagi para korban yang merupakan tujuh saudara kandung dari para terdakwa. Kasus ini bermula dari sengketa tanah warisan milik almarhum Sunarno Harno Miharjo.
“Dalam SKW yang dibuat tahun 2011, diduga ada tujuh nama anak kandung yang dihilangkan. Padahal total anak almarhum ada 12 orang. Akibatnya, tujuh ahli waris lainnya kehilangan hak atas tanah yang berada di lokasi strategis pinggir jalan raya,” ujar Asri usai persidangan.
Asri membeberkan, dugaan pemalsuan ini sempat terdeteksi pada 2011 hingga pihak Kelurahan dan Camat saat itu melakukan pemblokiran. Namun, para terdakwa diduga melobi pihak tertentu sehingga proses turun waris, pemecahan sertifikat menjadi tujuh bidang, hingga balik nama tetap berjalan melalui jasa notaris.
“Klien kami baru mengetahui sertifikat itu sudah pecah dan balik nama pada tahun 2016 saat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama Sukoharjo. Saat itulah kami langsung melaporkan perkara ini ke Polres Sukoharjo,” lanjutnya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan para terdakwa diancam pidana penjara di atas lima tahun. Selain dugaan pemalsuan, Asri menyebut para terdakwa diduga telah menjual sebagian tanah sengketa tersebut kepada pihak lain.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pihak korban, mantan pejabat kelurahan, hingga ahli pidana dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan.
“Kami berharap proses ini berjalan cepat. Fokus kami adalah membuktikan kebenaran formil dan materiil agar hak-hak klien kami sebagai ahli waris sah dapat dipulihkan dan sertifikat yang muncul secara ilegal bisa dibatalkan,” pungkas Asri. (dea/rit)













