Gelar Aksi di Balaikota, Ratusan Massa Forum Njogo Solo Tolak Legalitas Miras




JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Njogo Solo menggelar aksi unjuk rasa menolak peredaran dan rencana legalisasi izin penjualan minuman keras (miras) di Kota Solo. Aksi damai tersebut berlangsung di halaman Balai Kota Surakarta pada Rabu (20/5) siang.

Pantauan di lokasi, massa yang mengenakan pakaian bernuansa putih mulai memadati kawasan depan Balai Kota Surakarta sejak pukul 13.00 WIB. Selain berorasi, massa juga membawa petisi dukungan tanda tangan warga bertajuk “Solo Menolak Miras” serta menyampaikan sepuluh poin tuntutan resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Surakarta, DPRD, dan jajaran Forkopimda.

Koordinator Aksi, Muhammad Burhanudin (Burhan Hilal), menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh adanya data rencana legalisasi perizinan outlet miras golongan B dan C di Surakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat mengkhawatirkan dan membahayakan masa depan generasi muda di Kota Solo.

“Zaman Wali Kota sebelumnya sudah menutup izin baru dan perpanjangan tidak bisa. Ternyata pada 2025 sudah ada 7 rekomendasi yang tiba-tiba dikeluarkan, dan ada rencana tahun ini akan dilegalkan lagi izin B dan C sebanyak 7 atau 8 outlet. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Burhan.

Baca juga:  NPWZ jadi Identitas Unik Pembayaran Zakat

Ia menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan respons nyata, seperti melakukan evaluasi atau mengundang tokoh agama dan masyarakat untuk duduk bersama. Jika dalam waktu sepekan tidak ada tanggapan, massa mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar untuk mengepung Balai Kota.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Njogo Solo menyampaikan sepuluh poin tuntutan utama, di antaranya: Menolak legalisasi 17 outlet penjualan miras golongan B dan C di Kota Surakarta. Menghentikan proses pengajuan perizinan outlet miras B-C baru dan perpanjangan izin yang sudah ada. Mengevaluasi, meninjau ulang, atau mencabut kembali rekomendasi izin baru dan perpanjangan yang telah terbit selama tahun 2023–2025. Menutup seluruh kafe dan outlet miras di wilayah Surakarta.

Menertibkan izin SPKL A yang tidak tepat lokasi dan menutup yang melanggar aturan. Melakukan audit total seluruh outlet penjualan miras A-B-C terkait perizinan, PBG, SLF, zona, persetujuan warga, setoran pajak, hingga potensi KKN atau pungli. Mendorong segera dibuatnya Perda pengaturan penjualan minuman beralkohol dengan semangat anti-miras.

Baca juga:  Gelar Hajatan Saat PPKM, Lima Hotel dan Resto di Solo Kena SP

Melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan warga sebelum mengeluarkan kebijakan terkait miras. Memberikan waktu tujuh hari untuk tindakan nyata dan ruang dialog. Menyatakan kesiapan untuk terus menggelar aksi unjuk rasa secara bergelombang jika tuntutan tidak direspons.

Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, menemui langsung perwakilan pengunjuk rasa di Balai Kota. Ia menyatakan bersedia menerima aspirasi yang dibawa oleh Forum Njogo Solo dan berjanji akan segera meneruskannya kepada pimpinan daerah.

“Seluruh tuntutan dan keinginan yang disampaikan oleh rekan-rekan hari ini akan kami tampung dan segera kami sampaikan langsung kepada pimpinan,” tegas Didik di hadapan massa aksi sebelum mereka membubarkan diri secara tertib. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...