Bupati Tegaskan Pengelolaan Pasar Bitingan di Tangan Sekda




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Proyek pembongkaran kanopi di area Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, memicu protes keras dari para pedagang setempat. Aksi penertiban yang berlangsung pada Rabu (20/5) tersebut, sempat membuat suasana pasar geger. Pedagang mengaku kaget karena aktivitas pembongkaran dilakukan mendadak tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari Dinas Perdagangan.

Menanggapi gejolak tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris angkat bicara. Ia menegaskan bahwa seluruh aset di kawasan Pasar Bitingan merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, bukan hak milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu.

‘’Soal Dinas Perdagangan dan RSUD itu instansi pengguna lahan, tapi pengelola lahannya adalah Sekretaris Daerah (Sekda),’’ ujar Sam’ani, saat memberikan keterangan, baru-baru ini.

Sam’ani menjelaskan, kanopi sepanjang kurang lebih 50 meter itu dibongkar untuk dialihfungsikan menjadi area parkir armada pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah. Langkah ini diambil karena garasi armada lama di eks Kantor Lingkungan Hidup, Desa Jati Wetan, dinilai sudah tidak layak dan terlalu sempit.

Baca juga:  Kuota CPNS Disabilitas Berkurang

Pemkab mengklaim keputusan ini telah melalui rapat koordinasi lintas sektor dan sosialisasi kepada pedagang di dalam pasar sebelum pembongkaran. Sam’ani juga mengingatkan bahwa penataan ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Kudus Sehat yang masuk dalam Proyek Strategis Daerah (PSD).

‘’Kami meminta semua elemen masyarakat mendukung proyek tersebut demi kepentingan publik yang lebih besar,’’ tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Suasana di kawasan Pasar Bitingan Kudus sempat memanas akibat aksi protes dari para pedagang, terkait pembongkaran fasilitas kanopi pelataran pasar, Rabu (20/5) siang. Menyusul pembongkaran dilakukan oleh pihak RSUD dr Loekmono Hadi Kudus yang tengah membangunan gedung Kudus Sehat di sebelah timur pasar.

Diketahui, protes pedagang karena menilai pembongkaran kanopi sepanjang 50 meter itu dinilai sepihak. Melangkahi prosedur administrasi serta koordinasi dengan Dinas Perdagangan selaku pemilik wilayah.

Baca juga:  Polisi Tangkap Penjual Bahan Petasan Setelah Timbul Korban Jiwa di Kudus

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan, Kunarto, menyampaikan keberatan keras dari para pedagang. Menurutnya, ada tiga prosedur penting yang dilanggar dalam proses pembongkaran tersebut. Pertama, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang diterima oleh pedagang mengenai waktu eksekusi.

‘’Kedua, area pelataran tersebut secara regulasi merupakan zona jual beli pedagang berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2025,’’ tegas Kunarto, saat ditemui Rabu siang. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...

SPPG Kedungdowo 1 Siap Evaluasi Menu MBG

Kopdes MP Tanjungrejo Siap Beroperasi

Pertamina Guyur Sembilan Juta Tabung LPG 3...

2.142 Kasus Stunting Ditemukan di Kudus