Paket Sajam Diduga Libatkan Kelompok Remaja di Kudus


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus berhasil menggagalkan paket pengiriman senjata tajam (Sajam) yang dipesan melalui platform online atau dalam jaringan. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan karyawan jasa ekspedisi terhadap sebuah paket kiriman. Berkembang menjadi pengungkapan dugaan aktivitas kelompok remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat personel patroli melaksanakan pemantauan rutin di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kudus.

‘’Saat patroli karyawan ekspedisi mencermati sebuah paket yang diduga berisi sajam. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Kudus. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas pemesan dengan alamat tujuan pengiriman sehingga menimbulkan kecurigaan,’’ tuturnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan paket kepada penerima.


Paket diketahui dipesan oleh seorang pemuda berinisial MNA (21), warga Kecamatan Jekulo. Saat paket diterima di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek.

Baca juga:  Bulog Jateng Jamin Stok Beras dan Minyak Goreng Melimpah

‘’Dalam pemeriksaan awal, MNA menyampaikan bahwa senjata tajam tersebut dibeli melalui platform daring dan akan digunakan sebagai koleksi pribadi,’’ kata Subkhan.

Namun demikian, petugas tetap melakukan pendalaman guna memastikan tujuan kepemilikan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik yang bersangkutan, ditemukan sejumlah informasi dan dokumentasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam aktivitas kelompok remaja yang pernah terlibat perselisihan antarkelompok di wilayah Kabupaten Kudus.

‘’Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pemuda dalam peristiwa keributan yang terjadi pada Januari 2026. Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat,’’ ungkapnya.

Masih kata Subkhan, dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), warga Kecamatan Kota Kudus. Dari keterangan yang diperoleh, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Dawe.

Baca juga:  Produksi Gabah di Kudus Tahun 2020 Capai 166.494 Ton GKP

‘’Tidak berhenti sampai di situ, kami juga mengamankan dua pemuda lainnya berinisial AR dan AY yang diduga memiliki peran berbeda dalam kelompok tersebut,’’ jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MNA diketahui sebagai pemesan senjata tajam jenis corbek yang dipesan melalui platform daring. Sementara MA diduga sebagai pemilik senjata tajam jenis samurai yang diamankan petugas dalam pengembangan kasus.

Sedangkan AR diduga berperan mengajak dan menggerakkan sejumlah remaja untuk terlibat dalam aksi tawuran. Adapun AY diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus merekrut remaja yang akan mengikuti aksi tersebut.

‘’Saat ini keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mendalami peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...