Rumah Tingkat Dibongkar Alat Berat, Buntut Sengketa Gono-Gini 


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Video pembongkaran sebuah rumah tingkat di Desa Karaban RT 1 RW 6, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, viral di media sosial, Selasa (9/6). Pembongkaran menggunakan alat berat itu berjalan tanpa perlawanan.

Berdasarkan video yang beredar, rumah berlantai dua tersebut diratakan dengan ekskavator. Tampak sejumlah pekerja lebih dulu melepas kusen dan atap sebelum bangunan utama dirobohkan. Warga sekitar hanya menyaksikan proses eksekusi itu.

Usut punya usut, lahan tempat rumah berdiri merupakan objek sengketa harta gono-gini. Lahan seluas sekitar 320 meter persegi itu diperebutkan Sudarmini dan mantan suaminya, Sutrisno, pasca-perceraian.

“Permasalahan ini sebenarnya masalah rumah tangga. Karena dulu pemohon Sudarmini dan Pak Sutrisno itu cerai,” ujar kuasa hukum Sudarmini, Darsono, saat ditemui usai eksekusi.


Baca juga:  Pemkab Kudus dan Pemprov Jateng Bersinergi Tangani Bencana

Darsono menjelaskan, dalam proses pemisahan harta gono-gini, sebidang tanah tersebut seharusnya menjadi hak Sudarmini. Namun sebelum proses pembagian tuntas, Sutrisno menjual lahan itu kepada pihak lain.

“Kemudian ada pemisahan harta. Maka sebidang tanah ini jatuh ke tangan Bu Sudarmini. Tapi sebelum proses itu berakhir, tanah itu dijual Pak Sutrisno kepada Pak Rudi. Kemudian oleh Pak Rudi dijual kepada Bu Nasri,” kata Darsono.

Penjualan berantai itu membuat Sudarmini menempuh jalur hukum. Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati untuk membatalkan akta jual beli.

“Atas penjualan itu dilakukan gugatan dan Alhamdulillah kita yang menang. Tanah ini dinyatakan milik Bu Sudarmini,” ungkap Darsono.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Pati melakukan eksekusi pengosongan. Semua pihak, termasuk termohon eksekusi, menerima putusan tersebut.

Baca juga:  Ketua DPRD Kudus Siap Jalankan Tupoksi

“Tidak ada perlawanan. Alhamdulillah. Termohon eksekusi memberikan waktu 15 hari ke depan. Barang sudah kosong. Kusen diambil, atap diambil,” tandas Darsono.

Proses pembongkaran dilakukan bertahap. Pemilik bangunan diberi kesempatan mengosongkan dan mengambil material yang masih bisa dimanfaatkan sebelum alat berat merobohkan struktur utama.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan status tanah dalam perceraian. Penjualan aset gono-gini sebelum ada putusan pengadilan berpotensi menimbulkan sengketa hukum berlarut dan merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan selesainya eksekusi, lahan 320 meter persegi itu kini kembali ke tangan Sudarmini sesuai amar putusan pengadilan.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...