JATENGPOS.CO.ID, PATI – Isu denda tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp700 ribu karena telat bayar 2 bulan sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir. Menindaklanjuti keresahan masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Pati menggelar audiensi dengan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono, Kamis (11/6).
Pertemuan digelar untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hasilnya, dugaan “denda” itu ternyata adalah kelebihan bayar yang otomatis masuk saldo iuran bulan berikutnya.
Supriyono, yang akrab disapa Botok, mengakui dirinya memang menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 2 bulan. Namun saat melakukan pembayaran lewat kanal digital, ia tidak sengaja memilih opsi pembayaran 6 bulan sekaligus.
“Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih dari yang seharusnya saya bayarkan,” ujar Supriyono.
Setelah mendapat penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan, ia baru memahami selisih pembayaran itu bukan denda. Kelebihan nominal otomatis menjadi saldo untuk melunasi iuran bulan-bulan selanjutnya.
“Setelah mendapatkan penjelasan, baru dipahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukan denda, melainkan akan menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya,” jelasnya.
Ia mengapresiasi respons cepat BPJS Kesehatan Cabang Pati yang mengundangnya berdiskusi dan memberi penjelasan terbuka.
“Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Pati yang sudah mengajak kami berdiskusi dan memberikan penjelasan secara terbuka,” ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Nuzuludin Hasan menegaskan, dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional tidak ada istilah denda karena telat bayar iuran. Status kepesertaan memang non-aktif sementara jika menunggak, tapi tidak dikenai denda administratif.
“Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang sebelumnya menunggak, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nuzuludin.
Denda rawat inap itu hanya berlaku jika peserta yang pernah menunggak, lalu kembali aktif dan langsung dirawat inap dalam 45 hari sejak reaktivasi. Besarnya 2,5% x biaya diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Jika hanya berobat jalan, tidak ada denda sama sekali.
Nuzuludin menyebut kejadian ini jadi pelajaran penting soal ketelitian saat bayar iuran. Baik lewat aplikasi, ATM, minimarket, maupun bank.
“Peserta perlu memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi sikap terbuka AMPB yang mau klarifikasi langsung. “Ini menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang positif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nuzuludin mengingatkan peserta JKN untuk rutin bayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Dengan begitu status kepesertaan tetap aktif dan jaminan layanan kesehatan bisa diakses optimal saat dibutuhkan.(Ida/rit)






