Paguyuban Madura Kudus Tegakkan Aturan Jarak Zonasi Usaha


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus terus memperketat pengawasan, terhadap tata letak pendirian Warung Madura 24 jam di wilayah Kabupaten Kudus.

Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas wilayah, melindungi eksistensi pedagang kelontong lokal, serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat sesama warga perantauan.

Hal itu diungkapkan Pengawas Paguyuban, Satriyo Haryo Dwinanto, saat disela-sela mediasi di Balai Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Kamis (9/7). Pihaknya mengungkapkan, bahwa baru saja melakukan mediasi terkait pelanggaran jarak zonasi antarwarung di dekat kawasan Terminal.

Kasus ini mencuat setelah sebuah Warung Madura baru didirikan hanya berjarak 271 meter dari warung milik anggota paguyuban kelolaan Jailani, yang sudah beroperasi lebih dari satu tahun di dekat Puskesmas Kaliwungu.


‘’Ini sudah keempat kalinya terjadi permasalahan serupa di lokasi tersebut. Aturan internal kami sudah jelas, jarak aman antarwarung Madura di wilayah perkotaan minimal 500 meter, sedangkan untuk wilayah luar kota minimal 600 meter,’’ ujar Satriyo.

Baca juga:  Program Rehabilitasi Sekolah Rusak di Kudus Molor

Satriyo menambahkan, pihak paguyuban selalu mengedepankan langkah persuasif dan mediasi. Dalam kasus terbaru ini, proses mediasi kedua sempat terkendala karena ketidakhadiran pihak kedua pemilik warung baru atas nama Lukman. Kendati demikian, disepakati adanya dispensasi toleransi operasional hingga masa kontrak aman warung tersebut habis pada bulan Juli, sebelum nantinya diwajibkan untuk pindah lokasi.

‘’Kami menghormati keputusan pak Lukman. Tapi kami harap agar setelah satu tahun atau masa kontrak bangunan habis segera pindah,’’ tegasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus, Asim, menegaskan bahwa aturan zonasi jarak ini dibuat berdasarkan kajian mendalam, dan bukan demi menguasai wilayah Kudus.

Sebab, fokus utama paguyuban yang menaungi sekitar 110 anggota di Kudus dan ratusan lainnya di eks-Karasidenan Pati ini, adalah menjaga keberlangsungan usaha warga lokal setempat.

Baca juga:  DPRD Desak Pemkab Kudus Lobi Pemerintah Pusat , Buntut Terbit Aturan Baru Produk IHT

‘’Kami belajar dari wilayah lain seperti Jakarta yang tanpa pengaturan. Akibatnya, warung kelontong milik warga lokal gulung tikar karena kalah bersaing. Di Kudus, kami berkomitmen menjaga mereka agar ekonominya tidak mati,’’ tegas Asim.

Lebih lanjut, Asim mengimbau kepada seluruh warga Madura yang baru masuk ke Kudus, untuk menghormati adat istiadat dan aturan organisasi yang sudah berjalan selama hampir tiga tahun ini. Ia menolak keras alasan “tidak tahu aturan” yang sering digunakan oleh oknum pedagang nakal.

‘’Melalui pembinaan berkala, kami berharap dapat memulihkan serta menjaga nama baik masyarakat Madura di tanah rantau melalui pendekatan usaha yang humanis, tertib, dan menghargai tenggang rasa sesama manusia,’’ pungkasnya. (han/rit)

 


TERKINI

Rekomendasi

...