Perekrutan Tenaga Outsourcing Dibatasi Lima Formasi


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberlakukan acuan baru terkait perekrutan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan pemerintahan daerah. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi jenis pekerjaan alih daya secara ketat.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan kebijakan ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan regulasi nasional tersebut, kini hanya ada lima katagori tenaga penunjang yang legal untuk direkrut.

‘’Jadi sekarang yang boleh direkrut untuk tenaga outsourcing ada tenaga kebersihan, tenaga keamanan, sopir, tenaga penunjang, dan pramusaji,’’ ujar Sam’ani saat memberikan keterangan, Rabu (17/6) baru-baru ini.

Sam’ani meluruskan bahwa aturan pembatasan ini bukan produk hukum daerah. Regulasi tersebut merupakan instruksi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku di seluruh Indonesia.
’’Pemkab Kudus akan patuh dan langsung menyesuaikan pelaksanaan di lapangan,’’ tandasnya.


Baca juga:  Korban Puting Beliung Dapat Bantuan Material Bangunan

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa penambahan dua sektor baru yakni pramusaji dan tenaga penunjang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yang hanya mengizinkan tiga sektor utama.

Tulus juga mengingatkan para kepala OPD untuk tidak melanggar ketentuan di luar lima formasi baku tersebut. Mengenai skema pengupahan, anggaran operasional outsourcing akan dibebankan langsung pada belanja kegiatan masing-masing instansi pengguna.

‘’Sesuai ketentuan, penganggaran nanti di belanja kegiatan masing-masing OPD. Kita tidak bisa melarang karena OPD memang membutuhkan, namun jenisnya tetap dibatasi hanya yang lima itu saja,’’ pungkas Tulus. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...