Suami Nekat Tusuk Istri Saat Ambil Rapor Anak


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang pria berinisial F (29) nekat menusuk istrinya, AY (25), saat korban hendak mengambil rapor anak mereka di sebuah SD di Kota Semarang, Jumat (19/6) pagi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga.


“Korban sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya dan keduanya sudah cukup lama tidak bertemu,” ujar Kompol Riki dalam keterangannya kepada JATENGPOS, Jumat (19/6/2026).

Dijelaskan, saat korban datang ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya, pelaku tiba-tiba menemui korban. Pertemuan tersebut berujung aksi kekerasan ketika pelaku menusukkan senjata sebanyak tiga hingga empat kali ke tubuh korban menggunakan obeng yang telah dimodifikasi.

Baca juga:  Baznas Kabupaten Semarang Danai Pendidikan Anak Yatim Covid-19

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian bahu dan punggung. Warga dan pihak sekolah kemudian memberikan pertolongan sebelum korban dilarikan ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Kasi Humas.

Lanjutnya, menerima laporan kejadian itu, jajaran Polsek Ngaliyan segera bergerak mengamankan terduga pelaku. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan pelaku, serta mendatangi korban di rumah sakit guna melengkapi proses penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan warga Kali Alang, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Sementara korban tercatat sebagai warga Kecamatan Semarang Barat,” imbuhnya.

Terkait senjata yang digunakan, polisi menyebut pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Baca juga:  Update: Kamis 21 Maret Jalan Semarang-Demak Sudah Kering

“Untuk alat yang digunakan adalah obeng yang sudah dimodifikasi,” kata Kompol Riki.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Setelah proses pemeriksaan awal di Polsek Ngaliyan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...