Pengelolaan Keuangan Haji Berkelanjutan Jadi Kunci Menjaga Amanah Jemaah


JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Pengelolaan keuangan haji yang transparan, profesional, dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menjaga amanah jutaan calon jemaah haji Indonesia. Tata kelola yang baik dinilai tidak hanya menjamin keamanan dana haji, tetapi juga memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berkualitas bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang diselenggarakan di Kabupaten Temanggung, Kamis (6/8/2026). Kegiatan menghadirkan narasumber Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah VI, H. Wibowo Prasetyo, Anggota Komite Investasi dan Penempatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Reza Syam Pratama, serta Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Temanggung H. Eko Widodo.

Dalam paparannya, Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa dana haji merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola berdasarkan prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan profesionalisme.

Menurutnya, pengelolaan dana haji tidak boleh hanya berorientasi pada hasil investasi, tetapi juga harus menjaga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.


“Keuangan haji bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah amanah jutaan calon jemaah yang harus dijaga melalui tata kelola yang baik. Negara berkewajiban memastikan dana tersebut aman, berkembang secara sehat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah,” kata Wibowo.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji ke depan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya biaya layanan di Arab Saudi, biaya transportasi dan akomodasi, fluktuasi nilai tukar, hingga panjangnya daftar tunggu jemaah haji di berbagai daerah. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan keuangan haji yang semakin adaptif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Wibowo juga menyinggung berkembangnya wacana yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah mengenai kemungkinan perubahan komposisi pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, yakni meningkatkan porsi pembiayaan yang berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji hingga sekitar 60 persen, sementara sekitar 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Menurutnya, setiap gagasan pembaruan kebijakan perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan haji, manajemen risiko investasi, serta prinsip keadilan antargenerasi.

“Kita tentu ingin biaya yang dibayar jemaah semakin ringan. Namun, jangan sampai kebijakan hari ini mengurangi hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu antrean. Keberlanjutan dana haji harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi konstitusional DPR RI, lanjut Wibowo, Komisi VIII akan terus menjalankan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji agar setiap kebijakan tetap berpihak kepada kepentingan jemaah, dilaksanakan secara transparan, serta sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola yang baik.

Sementara itu, Reza Syam Pratama menjelaskan bahwa BPKH mengelola dana haji melalui berbagai instrumen investasi syariah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Hasil pengelolaan dana tersebut berupa nilai manfaat menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Temanggung, H. Eko Widodo, mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji. Menurutnya, pemahaman yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.


TERKINI


Rekomendasi

...