JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Jawa Tengah memperkuat langkah pemberantasan kejahatan keuangan ilegal melalui penetapan Program Kerja Tahun 2026–2027. Program ini menjadi pedoman bersama dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Penetapan program kerja tersebut dilakukan dalam Rapat Pimpinan Satgas PASTI Daerah Jawa Tengah di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jumat (19/6). Agenda ini digelar seiring meningkatnya pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital.
Program kerja 2026–2027 disusun untuk memperkuat koordinasi antaranggota Satgas PASTI agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih terarah, cepat, dan efektif. Fokus utama diarahkan pada penguatan perlindungan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo mengatakan, meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat tidak selalu berarti bertambahnya korban, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melapor.
“Kami memandang meningkatnya pengaduan masyarakat sebagai salah satu indikator bahwa masyarakat semakin sadar akan adanya aktivitas keuangan ilegal dan terbuka untuk melaporkan,” ujarnya.
Menurut Hidayat, penguatan edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci penting dalam mencegah munculnya korban baru. Masyarakat perlu dibekali pemahaman agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.
Ia menegaskan, edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya sadar, tetapi juga mampu mengenali dan menghindari aktivitas keuangan ilegal.
“Edukasi harus dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat semakin waspada serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban,” katanya.
Selain edukasi, Hidayat juga menekankan pentingnya sinergi antaranggota Satgas PASTI dalam memperkuat deteksi dini, respons cepat, serta penanganan kasus secara menyeluruh.
Tantangan pemberantasan kejahatan keuangan saat ini dinilai semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi digital. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan sektor jasa keuangan.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah instansi, di antaranya Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, serta berbagai dinas dan lembaga terkait lainnya.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Johan Hadiyanto menegaskan, pentingnya sinergi tanpa sekat birokrasi dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
“Kita tidak boleh terhambat oleh sekat birokrasi di saat terdapat urgensi untuk memberikan perlindungan konsumen demi menciptakan stabilitas ekonomi Jawa Tengah yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendukung penuh langkah Satgas PASTI dalam memperkuat perlindungan masyarakat dan penegakan aturan di sektor keuangan.
Dengan penetapan program kerja 2026–2027 ini, OJK dan Satgas PASTI Jateng optimistis upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat semakin efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.(aln)






