Mantan Karyawan Gasak Emas di Toko Perabot Mama


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan berharga di Toko Perabot Mama, Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Surakarta AKBP Sigit, Jumat (19/06), terungkap bahwa pelaku merupakan mantan karyawan korban sendiri yang memanfaatkan situasi kelengahan pemilik toko.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Muhammad Iqbal (30), seorang wiraswasta warga Banyuanyar, menyadari ada hal mencurigakan setelah menerima notifikasi dari sistem kamera pengawas (CCTV) yang terhubung langsung ke ponsel pribadinya.” Ungkap AKBP Sigit.

Saat mengecek rekaman CCTV pada pukul 19.30 WIB, korban terkejut melihat seorang pria masuk tanpa izin ke dalam ruang kamar pribadinya. Korban langsung mengenali sosok tersebut, yang tak lain adalah mantan karyawannya sendiri yang berinisial MSA (23), seorang pemuda warga Kadipiro, Banjarsari, Surakarta.


Baca juga:  Bupati Sukoharjo Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Untuk Mbah Ngatmi

Setelah melihat rekaman tersebut, korban bergegas memeriksa lemari di dalam kamarnya. Kecurigaannya terbukti benar, perhiasan emas berupa logam mulia seberat 0,5 gram dan 1 gram yang disimpan di dalam lemari telah raib digasak oleh pelaku.

Berbekal bukti rekaman kamera pengawas dan laporan resmi, tim Opsnal (Resmob) Satreskrim Polresta Surakarta bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin dini hari, 15 Juni 2026 sekitar pukul 00.50 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, pelaku MSA mengakui seluruh perbuatannya. Wakapolres AKBP Sigit menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi nekat pelaku adalah karena tekanan faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, kini pelaku MSA beserta seluruh barang bukti berupa perhiasan cincin, gelang, emas batangan, serta satu unit iPhone hitam telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Gubernur Resmikan Embung Plosorejo di Sragen

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...