Ketiduran di Jalan, Motor Warga Sukoharjo Raib Digondol Dua Residivis


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang nekat menggasak sepeda motor dan ponsel milik warga yang tengah tertidur.

Aksi kejahatan ini menimpa Rudi Setiawan (35), seorang wiraswasta asal Mojolaban, Sukoharjo, saat ia terpaksa beristirahat di pinggir jalan akibat kelelahan.

Kapolresta Surakarta melalui Wakapolresta AKBP Sigit dalam konferensi pers menyampaikan peristiwa terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Korban yang dalam perjalanan pulang ke rumahnya merasa sangat mengantuk, sehingga memutuskan untuk berhenti dan beristirahat di depan pertokoan sebelah timur Indomart Sekarpace, Jalan Ir. Sutami, Pucangsawi, Jebres, Solo.

“Tanpa disadari, korban tertidur pulas dengan posisi ponsel diletakkan di samping badan serta kunci motor yang masih tergantung di kendaraan.” Ungkap AKBP Sigit, di Mapolresta Surakarta, Jumat (19/06).


Baca juga:  Merasa Terancam dan Terintimidasi, Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Minta Perlindungan Hukum

Melihat situasi tersebut, dua pelaku berinisial N.H (57) warga asal Surabaya dan H (49) warga asal Klaten, yang kebetulan melintas di lokasi langsung memanfaatkannya.

Tergiur oleh kelengahan korban, kedua pelaku langsung membagi tugas untuk menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam silver bernomor polisi AD 2759 QI serta sebuah ponsel Samsung milik korban.

Saat terbangun dari tidurnya, korban terkejut mendapati sepeda motor dan ponselnya telah raib. Korban pun segera mendatangi Mapolresta Surakarta untuk membuat laporan resmi terkait musibah yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi wajah dan gerak-gerik kedua pelaku dengan jelas.

Berbekal petunjuk tersebut, polisi melakukan pengejaran intensif. Hasilnya, dalam waktu singkat kedua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Selasa, 16 Juni 2026. Tersangka N.H diamankan di wilayah Sukoharjo, sementara tersangka H diciduk di Pasar Kliwon, Surakarta.

Baca juga:  Hadiri Tradisi Yaa Qowiyyu, Airlangga: Berilah Kekuatan Kepada Kami Umat Muslim

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis lintas wilayah yang kerap melakukan aksi pencurian gawai dan kendaraan bermotor.

Tersangka H bahkan tercatat sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali atas kasus serupa di wilayah Sleman pada tahun 2010 dan Pacitan pada tahun 2022.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gawai, helm, dan pakaian yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Polresta Surakarta.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 huruf (g) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

...