Ida Nurul Farida Soroti ‘Gunung Es’ Kasus Kekerasan Seksual di Jateng


JATENGPOS. CO. ID, Kab, Semarang — Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Semarang menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) bertajuk “Peran Perempuan Politik dalam Penguatan Kebijakan Publik Darurat Kekerasan Seksual di Jawa Tengah” di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan hasil kerja sama Komisi E DPRD Jawa Tengah dengan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah ini merespons eskalasi kasus kekerasan seksual di tingkat regional.

Agenda tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi E DPRD Jateng Hj. Ida Nurul Farida, M.Pd., Wakil Bupati Semarang Dra. Hj. Nur Arifah, dr. Hj. Sholeha Kurniawati, narasumber Ina Hadianala, S.E., serta Subkoordinator Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan DP3AKB Jateng Rina Dewi Rusrinawati, S.Psi, M.Pd.

Ancaman Gunung Es


Hadir sebagai pembicara utama, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hj. Ida Nurul Farida, M.Pd., menegaskan bahwa peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mencerminkan perlunya tindakan intervensi kebijakan yang nyata dan berani. Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari sistem DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, grafik korban kekerasan menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2024, tercatat ada sebanyak 2.368 korban kekerasan, dengan rincian 1.019 perempuan dan 1.349 anak. Angka ini melesat tajam pada periode Januari hingga November 2025 menjadi 2.633 korban, meliputi 1.075 perempuan dan 1.558 anak.

“Kenaikan sebesar 11,2 persen dalam kurun waktu setahun ini benar-benar mengkhawatirkan. Data 2.633 korban itu kami yakini baru puncak gunung es yang terlaporkan ke permukaan,” ujar Ida Nurul Farida saat memaparkan materinya. Ia menambahkan bahwa realitas objektif di lapangan diyakini jauh lebih masif lantaran mayoritas korban memilih bungkam akibat ketakutan terhadap stigma sosial, ancaman intimidasi, hingga adanya ketergantungan struktural yang kuat terhadap pelaku.

Baca juga:  Saksi Dugaan "Uang Perkara" Sebut Ada Permintaan Uang Ratusan Juta

Sebagai pembanding di tingkat nasional, Komnas Perempuan turut mencatat adanya kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 7 persen pada tahun 2025, dengan akumulasi total mencapai 4.472 kasus. Kondisi ini mempertegas urgensi penanganan berskala besar yang terstruktur.

Kerentanan di Institusi Pendidikan

Kondisi darurat ini kian ironis lantaran ruang-ruang yang seharusnya menjadi wilayah aman bagi anak, seperti institusi pendidikan dan keagamaan, justru menjadi titik rentan terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh figur otoritas. Beberapa kasus konkret yang terjadi di wilayah Jawa Tengah sepanjang periode 2025–2026 menjadi sorotan tajam.

Narasumber diskusi, Ina Hadianala, S.E., menguraikan peristiwa di Kabupaten Magelang pada Februari 2025, di mana Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap seorang pengasuh pondok pesantren yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada 4 santriwati. Kasus serupa mencuat di Kabupaten Pati pada rentang April–Mei 2026, yang melibatkan laporan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 8 santriwati usia dini kisaran 12–16 tahun dengan ketimpangan relasi kuasa yang pekat.

Selain di lingkungan keagamaan, kasus pelecehan seksual juga marak dijumpai di lingkungan perguruan tinggi. Oleh sebab itu, Ina menekankan bahwa penguatan eksistensi serta efektivitas fungsi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mutlak harus diperkuat di setiap instansi akademis.

Baca juga:  Pengamat Nilai "Rembug Luthfi-Yasin" akan Ciptakan Collaborative Governance yang Kuat

Komitmen Legislatif dan Upaya Preventif

Sebagai anggota legislatif di Komisi E DPRD Jateng yang membidangi kesejahteraan rakyat dan perlindungan warga, Ida Nurul Farida menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi regulasi daerah.

“Kami di Komisi E terus mengawal agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran diarahkan secara optimal pada penguatan ekosistem perlindungan yang komprehensif. Kebijakan di tingkat daerah harus sinkron secara total dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kami mendorong ketersediaan alokasi anggaran yang memadai untuk layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum gratis bagi korban, hingga penguatan fasilitas rumah aman (safe house) di setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah,” tegas Ida.

Di sisi lain, Wakil Bupati Semarang, Dra. Hj. Nur Arifah, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah total paradigma penanganan isu ini. Penanganan harus digeser secara radikal dari yang semula bersifat reaktif—atau baru bergerak setelah kasusnya viral di media sosial—menjadi tindakan perlindungan yang bersifat preventif serta komprehensif.

Nur Arifah menambahkan bahwa kehadiran dan peran aktif tokoh perempuan di jajaran birokrasi pemerintahan dinilai sangat krusial. Keterwakilan tersebut menjamin masuknya integrasi perspektif gender secara menyeluruh dalam setiap perumusan kebijakan publik yang ramah terhadap hak-hak anak dan perempuan.(*/has/biz)


TERKINI

Rekomendasi

...