JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menciduk komplotan pemuda, yang terlibat aksi tawuran dan pengeroyokan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Sebanyak tujuh orang diringkus petugas setelah terbukti melakukan tindak kekerasan antarkelompok pemuda yang menyebabkan dua korban luka parah.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Minggu (21/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian berada di dekat jembatan penghubung antara Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo. Dua kelompok pemuda terlibat bentrok fisik menggunakan berbagai jenis senjata.
Akibat tawuran tersebut, dua remaja menjadi korban keganasan para pelaku. Seorang korban yang masih berusia 14 tahun menderita luka robek serius pada lutut kaki kanan akibat sabetan senjata tajam. Sementara satu korban lainnya mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasatreskrim Iptu Happy Nawang Kuncoro, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban resmi melapor ke polisi. Tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
‘’Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat,’’ ujar Iptu Happy, dalam keterangan resminya Rabu (24/6).
Sambungnya, dari ketujuh tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan orang dewasa, yakni NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), dan MAW (19). Sedangkan satu pelaku lainnya, NCA (17), berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mengerikan yang digunakan saat bentrokan. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong besi holo, sebatang bambu, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat aksi pengeroyokan terjadi.
‘’Para pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,’’ imbuhnya.
Atas tindakan brutalnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
‘’Kami mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Terutama pada malam hari. Upaya ini penting guna mencegah anak-anak terjerumus dalam aksi tawuran jalanan, yang merugikan masa depan mereka sendiri,’’ pungkasnya. (mas/han)






