Polresta Surakarta Tetapkan Oknum ASN Jadi Tersangka Rekam Rok SPG Swalayan


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Polresta Surakarta resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BSN (34) sebagai tersangka. Abdi negara asal Sukoharjo tersebut terbukti melakukan tindakan asusila dengan merekam area bawah rok seorang sales promotion girl (SPG) di sebuah swalayan, yang sempat viral di media sosial.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Rabu (24/06), mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni pukul 15.30 WIB di Toko Sami Luwes Sriwedari. Korban diketahui berinisial CO (24), seorang warga Kabupaten Karanganyar.

“Modus operandi pelaku adalah mengarahkan kamera handphone ke bawah rok korban saat korban sedang menghitung stok produk di toko tersebut. Perbuatan tersangka diketahui oleh pengunjung lain,” ujar AKBP Sigit didampingi Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani.

Aksi tersebut diviralkan okeh seseorang di media sosial hingga membuat gaduh. Ironisnya korban yang sempat syok diberhentikan dari kontraknya sebagai SPG sebuah minuman isotonik. Hingga setelah mendapat dukungan banyak pihak termasuk Wakil Walikota Surakarta Astrid Widayani, korban didampingi kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.


Baca juga:  Wong Solo Peduli Berbagi Ribuan Nasi Kotak di Bencana Kalsel

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku akhirnya memenuhi unsur pelanggaran pasal pelecehan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sering menonton film dewasa dan terinspirasi oleh konten serupa di media sosial Twitter (X).” Imbuh Kasat PPA/PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, saat mendampingi konferensi pers.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu potong kaos warna biru bertuliskan produk minuman ringan. Satu unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam. Dan Sebuah flashdisk berisi rekaman video asusila berdurasi 15 detik.

Atas perbuatannya, BSN dijerat dengan Pasal 406 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta, juncto Pasal 5 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga:  Mediasi di Balai Desa Plumbon Nggantung, Pasutri Korban Kabel Ngglawer Pasrah, Tuntutan Rp 20 Juta Mentok Prosedur

“Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan. Meski demikian, Polresta Surakarta berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional.” Imbuh Wakapolresta.

Di sisi lain, dampak psikologis berat harus ditanggung oleh korban. Kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, menyampaikan bahwa kliennya saat ini mengalami trauma mendalam, kehilangan rasa percaya diri, dan menarik diri di rumah saja untuk fokus mengurus keluarga.

Tidak hanya beban moral, CO juga harus kehilangan pekerjaannya akibat efisiensi manajemen pasca-kejadian tersebut. Meski terpukul, korban disebut telah menerima keputusan pihak toko dengan lapang dada.

“Klien kami legowo dengan keputusan manajemen untuk memberhentikannya. Saat ini kami masih fokus penuh pada proses penegakan hukum,” jelas Kevin.

Kevin juga mengapresiasi gerak cepat kepolisian, khususnya Satreskrim Unit PPA Polresta Surakarta, yang telah bekerja profesional. Pihaknya mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...