UMKM Wajib Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2026


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS-Pemerintah terus memacu percepatan sertifikasi halal bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO). Pelaku usaha yang mengabaikan regulasi ini terancam sanksi hukum saat aturan resmi berlaku penuh setelah 18 Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal kini bersifat mandatori sesuai undang-undang. DPR bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) gencar melakukan sosialisasi secara gratis kepada UMKM menggunakan anggaran negara.

‘’Dua tahun ini kami anggarkan gratis untuk UMKM. Di Jawa Tengah kuotanya tersisa sekitar 35 ribu hingga 38 ribu, dan kami harap UMKM di Kudus bisa menyerapnya secara maksimal,’’ ujar Abdul Wachid saat ditemui di Kudus, Kamis (25/6).

Ia mengingatkan, sertifikat ini krusial demi kelancaran usaha. Jika masa toleransi habis pada Oktober, aparat penegak hukum akan mulai turun ke lapangan untuk memeriksa standarisasi produk.


Baca juga:  Warga Tambahmulyo Desak Percepatan Pembangunan RS Bhayangkara, Status Tanah jadi Pertanyaan

‘’Maka, sertifikasi halal ini berlaku universal untuk seluruh pelaku usaha makanan, minuman, krupuk, hingga sektor pemotongan hewan tanpa memandang latar belakang agama pemiliknya,’’ tegasnya.

Sementara Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal (BPJPH), Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan pemerintah mempermudah proses bagi UMKM melalui skema self-declare (pernyataan mandiri). Skema ini memangkas waktu pengurusan komoditas makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga warung kecil menjadi sangat singkat.

‘’Prosesnya lewat online, lalu dokumen diperiksa oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di lapangan, kemudian disidangkan di Komite Fatwa MUI. Service Level Agreement (SLA) kami maksimal 12 hari, namun banyak yang selesai hanya dalam 1 atau 2 hari,’’ tutur Mamat.

Sambungnya, jika kuota gratis dari pemerintah maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) habis, pelaku UMKM tetap bisa mendaftar mandiri secara reguler. Biaya normal yang dikenakan cukup terjangkau, yaitu sebesar Rp230.000 per sertifikat.

Baca juga:  Jurnalis ‘Plat K’ Asah Ketangkasan di Muria Shooting Championship Sambut HPN 2026

Kendati, hingga saat ini, BPJPH mencatat telah menerbitkan sertifikat halal untuk 11 juta produk secara nasional. Dari total sekitar 8 juta pelaku UMKM di Indonesia, baru 3,5 juta yang tersertifikasi.

‘’Pemerintah menargetkan sisa 5 juta UMKM dapat dituntaskan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,’’ tandasnya.

Terpisaah, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mendukung penuh langkah ini dan mengimbau UMKM setempat segera memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, sertifikat halal ini sama halnya dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memberikan legalitas dan ketenangan bagi pengendara.

‘’Sertifikat halal ini seperti SIM. Bikin tenang saat berjualan karena seluruh prosesnya terjamin, mulai dari pembelian bahan, bumbu, pengemasan, hingga pemasaran. Kami juga menggandeng pendamping dari UIN dan UMKU untuk membantu teknis pendaftaran,’’ tutup Sam’ani. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...