JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Proses lelang ulang pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus akhirnya rampung, dengan nilai penawaran yang merosot tajam. Pemkab Kudus mencatat nilai penawaran pemenang lelang kali ini hanya menyentuh angka Rp 994,3 juta, turun drastis dibandingkan lelang pertama yang tembus Rp 3 miliar sebelum akhirnya dibatalkan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solichah, menjelaskan bahwa lelang ulang ini digelar pada Rabu (24/6) melalui laman resmi lelang.co.id di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Untuk mengantisipasi kegagalan serupa, syarat uang jaminan pada lelang kedua ini dinaikkan menjadi Rp 300 juta, dari yang sebelumnya hanya Rp 200 juta.
‘’Penurunannya sangat drastis dari lelang pertama. Pada lelang pengulangan ini, pemenang lelang atas nama Pak Tohir asal Sampang, Madura, dengan penawaran Rp 994,3 juta. Angka ini tipis di atas limit yang ditentukan sebesar Rp 969,3 juta,’’ ujar Djati, Jumat (26/6).
Selain nilai penawaran yang anjlok, antusiasme peserta juga menurun tajam. Lelang ulang ini hanya diikuti oleh empat peserta. Kondisi ini berbanding terbalik dengan lelang pertama yang sempat memikat 146 peserta hingga memicu perang harga di angka Rp 3 miliar. Kendati demikian, lelang pertama tersebut terpaksa dibatalkan karena pemenang pertama gagal melunasi kewajibannya.
Menyikapi kemerosotan nilai tersebut, pihak BPPKAD mengaku tidak mempermasalahkannya. Djati menegaskan hal terpenting adalah nilai penawaran final tetap berada di atas limit penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Saat ini, Pemkab Kudus fokus mengawal pemenang lelang untuk melunasi seluruh nominal penawaran. Sesuai regulasi, pemenang diberikan tenggat waktu maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
‘’Kami menghormati hasil ini. Langkah cepat harus diambil agar pembangunan fisik stadion oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa segera dimulai. Setelah pelunasan beres, pemenang harus langsung melakukan pembongkaran,’’ tambahnya.
Adapun objek pembongkaran yang berhak dimanfaatkan oleh pemenang lelang meliputi seluruh struktur bangunan stadion, lampu stadion, tower air, sumur, serta tandon air.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus terpaksa melakukan proses lelang ulang, untuk kegiatan pembongkaran Stadion Wergu Wetan. Keputusan ini diambil setelah pemenang lelang asal Pekanbaru, gagal membayar sisa kekurangan uang penawaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengonfirmasi bahwa rencana pembongkaran aset daerah tersebut dipastikan mundur. Pihak penawar sebelumnya mundur akibat kendala transaksi dengan calon pembeli pihak ketiga asal Surabaya yang menolak sistem pembelian per item dan meminta sistem paket.
‘’Pemenang lelang tidak memiliki dana untuk melunasi penawaran kepada pemerintah.
Uang Jaminan Rp200 Juta hangus ke Kas Negara,’’ ungkap Djati, saat dihubungi Kamis (11/6). (han/rit)






