Polres Semarang Tangkap Dua Pendidik Cabul, Modus ‘Nikah Gaib’ hingga Iming-iming Uang Rp 100 Ribu

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Polres Semarang membongkar dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam satu konferensi pers pada Selasa (30/6/2026). Pelakunya adalah figur yang seharusnya menjadi pelindung, yakni seorang pengasuh pondok pesantren dan seorang pelatih beladiri. Simak modus bejad mereka memperdayai korban?

Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana menegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen Polri melindungi perempuan dan anak. Kasus ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, juga upaya menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Proses hukum terhadap pelaku akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujarnya di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026) siang.

Tersangka pertama berinisial MZ (56), pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan. Korbannya santri perempuan 13 tahun asal Kabupaten Semarang. Penyidikan menyebut aksi bejat itu dimulai 2023 di kamar tersangka. Perbuatan serupa diduga berulang sampai 2025.

MZ memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mengendalikan korban. Ia bahkan meyakinkan anak tersebut bahwa mereka “sudah menikah” setelah disetubuhi.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun warga Kabupaten Semarang yang menjadi santri di pondok yang dikelola tersangka. Dugaan tindak pidana bermula pada tahun 2023, di mana tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak di dalam kamar pelaku.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga tahun 2025. Tersangka diduga memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk mempengaruhi dan memperdaya korban dengan meyakinkan korban anak bahwa keduanya telah menikah setelah melakukan persetubuhan,” ucapnya.

Baca juga:  Jelang Nataru, Bupati Semarang Imbau Warga Belanja Secukupnya

Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa terakhir diduga terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut baru diketahui pihak keluarga pada Desember 2025 dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku melakukan aksi terakhirnya di akhir 2025, dengan dalih ingin mengantarkan korban anak pulang ke rumah. Saat ini sudah kami amankan, dan masih kita dalami guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana memimpin gelar perkara dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Semarang. FOTO:MUIZ/JATENGPOS

Seragam Taekwondo Kekecilan

Kasus kedua menyeret RM (51), pelatih taekwondo warga Kecamatan Ambarawa. Korbannya atlet binaan berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi pada Senin 30 Maret 2026, saat korban datang lebih awal untuk latihan.

Dijelaskan AKP Bodia, kedatangan korban lebih awal hendak membeli peralatan latihan Taekwondo kepada pelaku. Saat itu korban mencoba seragam baru di kamar mandi. Namun, seragam kekecilan.

Konak pelaku saat itu tergiur korban anak sempat RM membujuk korban dengan tiga tumbler dan uang Rp100.000. Kemudian melakukan pencabulan dan memaksa korban melepas celana di saat anak didik lain belum datang. Korban berhasil mendorong pelaku dan kabur ke aula untuk berlatih.

“Korban anak ingin membeli alat latihan, lalu korban mendapat perlakukan pencabulan dan korban anak sempat berontak dengan mendorong Pelaku,” jelasnya.

Mendapat perlakuan tak senonoh dari pelatihnya, korban anak merasa syok dan menutup diri di dalam rumah. Merasa ada yang tidak beres pada anaknya, orang tua korban anak langsung menanyai korban anak dan korban anak tersebut menceritakan semua yang dialami.

“Orang tua korban anak yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polres Semarang selanjutnya pelaku kami amankan,” tegas AKP Bodia.

Baca juga:  Banjir Rob, Ratusan Warga Mengungsi

Tersangka RM dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana memimpin gelar perkara dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Semarang. FOTO:MUIZ/JATENGPOS

Salahgunakan Relasi Kuasa

AKP Bodia menyebut, baik MZ maupun RM memanfaatkan kepercayaan anak dan orang tua. MZ menggunakan statusnya sebagai pengasuh ponpes, sementara RM menyalahgunakan posisinya sebagai pelatih di tempat latihan yang juga jadi rumahnya.

Keduanya dikenakan pemberatan hukuman karena tersangka yang berkedudukan sebagai penuntut maupun pengasuh perbuatan yang dilakukan terhadap anak bahkan berulang.

“Jadi hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok setelah adanya keputusan yang ditingkatkan secara hukum. Bahwa seseorang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban yang seharusnya dijaga dan dilindungi,” tegasnya.

Pengungkapan dua kasus ini mendapat apresiasi dari Dinas Sosial, DP3AKB, Kemenag Kabupaten Semarang, serta Psikolog Forensik RS Ken Saras yang hadir dalam konferensi pers.

Mereka akan mendampingi pemulihan psikologis para korban. Polres Semarang mengimbau orang tua lebih waspada dan segera melapor jika anak menunjukkan perubahan perilaku mencurigakan setelah berinteraksi dengan orang dewasa di lingkungan pendidikan maupun pelatihan.

AKP Bodia menyebutkan, kedua tersangka dijerat hukuman dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang (UU) tindak pidana kekerasan seksual pasal 6 huruf C juga pasal 15 ayat 1 huruf G Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sosial di UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu yang kedua adalah pasal 473 ayat 2 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan penjara maksimal 12 tahun denda maksimal 300 juta. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...