Diduga Korupsi Modus Rekening-Nota Fiktif, Tiga Oknum Pokmas Bergas Lor Ditahan

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Usai menyelidik hampir tiga tahun, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas.

Penahanan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) malam di Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka berinisial S, P, dan RK ditetapkan tersangka dengan Surat Penetapan Nomor 240, 241, dan 242 Tahun 2026 yang dibacakan usai ekspose internal di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan total Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang yang diterima Kelurahan Bergas Lor pada TA 2019-2020 mencapai Rp1.080.912.000.

Sebesar Rp859.352.000 di antaranya dialokasikan untuk empat kegiatan fisik dan pemberdayaan. Diantaranya, peningkatan Gedung Olahraga Tegalsari senilai Rp176.470.500, pembangunan talud Perintis RW 9 senilai Rp176.470.500, pengembangan TPS 3R senilai Rp350.000.000, serta pembuatan 92 titik septic tank senilai Rp383.196.000.

“Anggaran itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum dan sanitasi warga. Faktanya di lapangan tidak sesuai,” kata Dohar saat konferensi pers, Selasa malam.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.754.198. Angka itu muncul setelah tim ahli membandingkan dokumen RAB dengan kondisi fisik proyek. Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur.

Baca juga:  Korban Rumah Roboh di Desa Bulusari Mendapatkan Bantuan Pemkab Demak

Pembangunan talud RW 9 dinilai tidak bisa berfungsi sama sekali sehingga dikategorikan total loss. Pada paket TPS 3R dan septic tank, ditemukan volume pekerjaan dan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Kepala Kajari Kabupaten Semarang di Ambarawa, Dohar Nainggolan memberikan keterangan atas penahanan tiga oknum Pokmas tersangka korupsi proyek sarana dan prasarana Kelurahan Bergas Lor. FOTO:MUIZ/JATENGPOS

Pokmas Formalitas, Rekening-Nota Fiktif

Dohar membeberkan modus yang digunakan para tersangka. Struktur Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang seharusnya jadi pelaksana, pengawas, dan penerima manfaat hanya dibentuk di atas kertas.

“Mereka membentuk tim perencana, pelaksana, dan pengawas hanya sebagai formalitas. Eksekusi lapangan dikendalikan tiga tersangka bersama almarhum lurah saat itu,” ungkapnya.

Untuk menutupi penyimpangan, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban dengan nota pembelian material dari toko bangunan yang diduga fiktif. Dana kegiatan juga ditampung ke rekening tidak resmi, bukan rekening Pokmas. Penyidik menduga uang hasil korupsi dipakai untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

“Dari pengakuan sementara, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan,” jelas Dohar.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang ditahan Kejari usai menjalani pemeriksaan. FOTO: MUIZ/JATENGPOS

Peran Tiga Tersangka Dibedakan

Berdasarkan berkas penyidikan, S diduga menjadi aktor utama dalam menyusun RAB tanpa musyawarah pembangunan kelurahan yang sah. Ia bersama RK juga tidak melibatkan tim sesuai juknis.

Baca juga:  Ganjar Sebut Pencemaran Bengawan Solo Sudah Keterlaluan

Sementara P diduga mengatur penyaluran bantuan septic tank. Penerima manfaat tidak sesuai daftar, besaran anggaran dimanipulasi, dan dana disalurkan lewat rekening di luar ketentuan.

Kasus ini bermula dari laporan warga ke Kejari pada 2023. Proses penyidikan berjalan panjang karena lurah yang menjabat pada 2019-2020 telah meninggal dunia, sehingga penyidik harus menelusuri pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, S, P, dan RK dijerat Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto KUHP. Mereka terancam pidana penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai kerugian negara.

Dohar menegaskan penyidikan belum berhenti. Tim akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi.

“Proyek ini menyangkut fasilitas publik. Kami tidak akan berhenti sampai semua yang bertanggung jawab diadili,” tegasnya.

Dengan penahanan tiga tersangka ini, Kejari berharap memberi efek jera sekaligus sinyal bahwa pengawasan dana kelurahan akan diperketat. Masyarakat Bergas Lor sendiri kini menunggu proyek yang mangkrak itu dapat diselesaikan atau diganti rugi sesuai ketentuan. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...