288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 8 Langsung Hirup Udara Bebas


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Hari Kemerdekaan bukan hanya tentang mengenang perjuangan para pahlawan. Bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, 17 Agustus 2026 menjadi momentum untuk membuka lembaran baru dalam perjalanan hidup.

Tepat pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 288 narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum (RU). Dari jumlah tersebut, 8 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah dinyatakan memenuhi ketentuan pemberian remisi dan tidak lagi memiliki masa pidana yang harus dijalani.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian Remisi Umum dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha kepada perwakilan warga binaan di ruang serbaguna Lapas Kelas IIA Ambarawa, Senin (17/8/2026).

Bupati didampingi Wakil Bupati Semarang Hj Nur Arifah dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening. Hadir pula jajaran Forkopimda, Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro, pejabat perangkat daerah serta sejumlah undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro menjelaskan, dari 288 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 277 orang menerima Remisi Umum I (RU I). Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran antara satu hingga enam bulan.

Sementara itu, 11 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Pemberian RU II tersebut membuat mereka dinyatakan dapat bebas pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Namun, tidak seluruh penerima RU II dapat langsung meninggalkan Lapas Ambarawa. Tiga orang di antaranya masih harus menjalani pidana subsider.

“Dari 11 orang yang mendapat Remisi Umum II, tiga di antaranya masih harus menjalani masa hukuman subsider. Sehingga yang langsung bebas hari ini ada delapan orang,” jelas Subakdo.

Dengan demikian, suasana peringatan kemerdekaan di Lapas Ambarawa berlangsung dengan nuansa berbeda. Di balik tembok dan bangunan bersejarah yang selama ini menjadi tempat menjalani masa pidana, terdapat warga binaan yang memperoleh kesempatan untuk mempercepat langkah kembali ke tengah masyarakat.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada napi Lapas Ambarawa, Senin (17/8/2026). FOTO|:IST/JATENGPOS

Masih Hadapi Persolan Hunian

Pemberian remisi tahun ini juga berlangsung di tengah tantangan pemasyarakatan yang masih dihadapi Lapas Kelas IIA Ambarawa, terutama terkait kapasitas hunian.

Baca juga:  Mencari Pahlawan Menjadi Pahlawan

Data yang dipublikasikan BAZNAS Kabupaten Semarang pada Januari 2026 menyebutkan Lapas Ambarawa saat itu dihuni sekitar 400 warga binaan. Sementara data Sistem Database Pemasyarakatan yang tercatat dalam dokumen Ditjenpas menunjukkan kapasitas Lapas Kelas IIA Ambarawa sebesar 222 orang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah penghuni masih berada di atas kapasitas ideal.

Persoalan tersebut bukan hal baru. Karena itu, pemerintah daerah bersama jajaran pemasyarakatan terus membahas rencana relokasi Lapas Ambarawa. Pada Januari 2026, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Pemkab Semarang kembali melakukan koordinasi terkait rencana pemindahan lapas, termasuk pembahasan kebutuhan lahan dan aspek tata ruang di wilayah Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa.

Di tengah kondisi tersebut, program pembinaan tetap menjadi bagian penting dari kehidupan warga binaan. Lapas Ambarawa tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga berupaya memberikan bekal kepribadian dan keterampilan agar warga binaan memiliki kesiapan ketika kembali ke masyarakat.

Salah satunya melalui program pembinaan kemandirian. Pada 2025, sebanyak 80 warga binaan Lapas Ambarawa mengikuti pelatihan budidaya perikanan lele sebagai bagian dari upaya membangun keterampilan produktif.

Program pemberdayaan juga terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pada Januari 2026, BAZNAS Kabupaten Semarang menyalurkan bantuan modal usaha produktif untuk pengembangan ternak lele sekaligus bantuan keagamaan berupa Al-Qur’an, buku tuntunan salat dan kitab Maulid Diba’i. Bantuan tersebut diarahkan untuk memperkuat pembinaan spiritual sekaligus mendorong kemandirian ekonomi warga binaan.

Sementara, dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, ditegaskan bahwa pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus penghargaan negara terhadap mereka yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Remisi, kata Menteri, mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, di sisi lain, remisi juga diharapkan menjadi pemacu bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” kata Ngesti saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga:  GEKRAFS dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Kolaborasi Kreator Lokal melalui Jateng Creative Hub Forum

Menurutnya, pembinaan di dalam lapas harus menjadi proses yang memberikan bekal nyata. Sehingga ketika masa pidana berakhir, warga binaan tidak sekadar keluar dari lingkungan pemasyarakatan, tetapi juga membawa perubahan sikap, keterampilan dan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” lanjutnya.

Bagi delapan warga binaan yang langsung bebas pada momentum HUT ke-81 RI, remisi tersebut menjadi pintu menuju kehidupan baru. Setelah menjalani proses panjang di balik jeruji, mereka kembali mendapatkan kesempatan untuk membangun masa depan sekaligus membuktikan bahwa pembinaan di dalam lapas dapat menjadi titik balik perubahan.

Seni hingga Ketahanan Pangan 

Suasana penyerahan remisi di Lapas Ambarawa semakin semarak dengan penampilan seni dari warga binaan. Penampilan untuk menyambut para tamu dan menjadi gambaran bahwa pembinaan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan formal, tetapi juga melalui seni dan kreativitas.

Alunan musik yang dimainkan warga binaan turut menghidupkan suasana. Penampilan tersebut menjadi bagian dari upaya menumbuhkan rasa percaya diri sekaligus menggali potensi yang dimiliki para warga binaan.

Selain pertunjukan seni, Lapas Ambarawa juga memamerkan berbagai produk hasil pembinaan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Produk-produk tersebut menunjukkan bahwa di balik tembok lapas, proses pembinaan terus diarahkan agar warga binaan memiliki keterampilan yang dapat dikembangkan setelah kembali ke masyarakat.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Ambarawa akhirnya tidak berhenti pada seremoni penyerahan surat remisi. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga membawa harapan bagi setiap orang untuk memperbaiki diri.

Bagi warga binaan yang menerima remisi, potongan masa hukuman bukan sekadar angka dalam surat keputusan. Di dalamnya ada kesempatan, tanggung jawab dan harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Sementara bagi delapan warga binaan yang hari itu dinyatakan bebas, Merah Putih yang berkibar pada Hari Kemerdekaan menjadi penanda dimulainya perjalanan baru—kembali ke keluarga, kembali ke masyarakat, dan membuktikan bahwa masa lalu tidak harus menentukan masa depan. (muz)


TERKINI


br>

Rekomendasi

...