Pabrik Pita Cukai Palsu Jepara dan Semarang Digerebek Tim Bea Cukai Jateng-DIY




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tindak pidana jaringan pemalsu pita cukai di dua wilayah Jawa Tenqah yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, ditindak tegas Tim Satgas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Penindakan yang dilakukan pada kasus di dua wilayah tersebut, hasil dari pengumpulan informasi yang mendalam terkait adanya aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Penindakan yang kami lakukan ini, bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya, pada giat pres rilia, di
Gudang Bea Cukai Jateng dan DIY, Jalan Yos Sudarso, Semarang, Rabu (20/4/26).

Baca juga:  4 Warga Kecamatan Gajah Dapat Klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Dijelaskan, pada wilayah Kabupaten Jepara, tim melakukan penindakan di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu. Selain itu peti juga menyita 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, serta 2 unit mesin stamping foil,” terangnya.

Lanjut Djaka, untuk wilayah Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di 3 lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan.

“Di Semarang, petugas menyita 2 unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu,” imbuhnya.

Selain barang bukti, juga diamankan pelaku produksi pita cukai palsu di Jepara 15 orang yang sedang melakukan pelekatan hologram, sedangkan di Semarang diamankan 4 orang yang berperan sebagai pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir.

Baca juga:  Gebyar Tari Tradisional Meriahkan Peringatan Hari Pramuka

Petugas juga menyita 1 unit mobil Innova Zenix K1704Q. Terhadap barang hasil penindakan dan 19 orang terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan ini membuat Bea Cukai bisa mencegah kebocoran penerimaan negara yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti pita cukai diduga palsu, Bea Cukai bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dengan estimasi nilai mencapai Rp38.723.477.496,00,” pungkas Letjen (purn) Djaka Budi Utama.

Dalam serangkain penindakan tersebut tak lepas dari sinergitas instansi terkait, BAIS TNI dan peran serta masyarakat. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...