SEMARANG – Perkumpulan PPRS Apartemen WR Simpang Lima secara resmi mengumumkan perubahan Susunan Pengurus, Pengawas, Penasehat, dan Bagian Hukum. Sekaligus menetapkan kepengurusan baru untuk Masa Jabatan 2026–2029.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan pada 25 Juni 2026 dan telah dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 11 tanggal 26 Juni 2026. Serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima Nomor 001/SK/PPRS-WR/VI/2026.
Perubahan kepengurusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemilik dan penghuni Apartemen WR Simpang Lima.
Selain itu, kepengurusan baru diharapkan mampu mempererat sinergi bersama – sama dengan PT. Graha Satu Tiga Tujuh, BPN Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP). Juga bersama sama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan rumah susun yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, susunan kepengurusan Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima Masa Jabatan 2026–2029 adalah sebagai berikut :
PENASEHAT
* Ketua Penasehat : Angga Mardian Santoso
* Sekretaris Penasehat: Ir. Jemmy Iskandar, M.T.
* Anggota Penasehat: Azzahra Soraya Bilhaq, S.Sos.
PENGURUS
* Ketua : Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th.
* Sekretaris : Eko Kurniawan, S.T.
* Bendahara : Mardiyono, S.E., M.Si., Ak.
PENGAWAS
* Jenny Waskita, S.E., Ak., M.B.A.
BAGIAN HUKUM
* Kepala Bagian Hukum : Adv. Wahyu Rudy Indarto, S.H., M.H.
* Wakil Kepala Bagian Hukum :
Marinaningsih, S.H.
Harwiyono, S.H.
Ketua Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima, Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th., menyampaikan, kepengurusan baru berkomitmen menjalankan amanah organisasi secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan melalui Rapat Umum Anggota. Kepengurusan baru berkomitmen membangun tata kelola organisasi yang semakin baik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh penghuni, menjaga transparansi pengelolaan, serta memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Semarang dan seluruh unsur kewilayahan demi terciptanya lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan harmonis.”
Masa jabatan Pengurus dan Pengawas ditetapkan selama tiga tahun. Terhitung sejak 26 Juni 2026 sampai dengan 26 Juni 2029, atau sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota.
Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima mengajak seluruh pemilik dan penghuni untuk bersama-sama mendukung kepengurusan yang baru sehingga visi menciptakan tata kelola apartemen yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan seluruh penghuni dapat diwujudkan secara optimal.
Berita Acara Serah Terima Jabatan di laksanakan hari ini di Apartment WR Simpang Lima di hadiri Ir. Tjoe Yenita Sanjaya Ketua Demisioner dan Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th. Ketua PPRS WR Simpang Lima.
Ucapan terima kasih juga di sampaikan kepada Pengurus 3 Periode I : 2018–2021, Periode II : 2021–2024, Periode III : 2024–2026 (berakhir lebih awal karena hasil Rapat Umum Anggota dan penetapan kepengurusan baru) Ir. Tjoe Yenita Sanjaya, – Ketua, Cheng Chia Siang – Sekretaris, drg. Imelda Susanti Hartono – Bendahara dan Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th. – Pengawas. (*)



