JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem “alamat web” atau “tempel” di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (4/7), polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah titik penyimpanan atau “alamat web” narkotika.
Petugas selanjutnya menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko tempat penangkapan. Saat menggeledah tas selempang milik tersangka, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.
Pengembangan terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi yang tersimpan di telepon genggam tersangka.
Dari hasil pencarian, petugas menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket lainnya di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YAP mengaku diperintah oleh seorang berinisial P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian menempatkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi.
“Atas pekerjaannya tersebut, tersangka menerima upah sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.
Sementara itu, tersangka KUS mengaku diajak YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma di tempat kos milik YAP.
Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, jaringan narkotika kini semakin sering memanfaatkan sistem “alamat web” atau “tempel” untuk menghindari transaksi secara langsung.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka,” tandas Dirresnarkoba.
Lanjutnya, dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil terungkap.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI. (ucl/rit)





