Polres Wonogiri Sita 1,23 Gram Sabu di Eromoko


JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini dirilis langsung oleh Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri pada Senin (6/7).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Candi Tahun 2026. Selain itu, perkara ini menjadi Target Operasi (TO) kedua yang sukses dibongkar oleh jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri dalam operasi tersebut.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial YA (25), yang merupakan warga Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Tersangka ditangkap oleh petugas pada Minggu (28/6) malam saat berada di sebuah warung di wilayah Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko.

Baca juga:  Karanganyar Sumbang Surplus Beras 154.193 Ton

Kompol Parwanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan mendalam dan pengembangan informasi yang digali dari laporan masyarakat. Petugas lapangan kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil menyergap tersangka yang terbukti menguasai barang haram tersebut.


Dari tangan YA, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram yang disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok. Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung konsumsi narkotika, meliputi pipet kaca, sedotan, korek api, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk membongkar asal-usul jaringan pemasok narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga:  Seluruh Peserta Piala Menpora 2021 Wajib Tes Antigen sebelum Bertanding

Atas perbuatannya, tersangka YA dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakapolres menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Wonogiri demi melindungi generasi muda, serta meminta masyarakat untuk selalu proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...