JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas data debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, optimalisasi SLIK menjadi bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan yang berkualitas serta tepat sasaran.
“Optimalisasi SLIK diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.
Optimalisasi SLIK mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dengan sejumlah penyempurnaan, antara lain percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, OJK menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang tersedia tetap proporsional dan relevan dalam mendukung proses analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi secara lebih prudent.
“SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK yang dinilai dapat mendukung percepatan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata permintaan Informasi Debitur (iDeb) yang mencapai 31 juta permintaan setiap bulan. Bahkan, pada April 2026 jumlah inquiry SLIK mencapai 35,3 juta permintaan.
OJK menyebut, optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat keterkinian data, mengurangi potensi pengaduan masyarakat akibat fasilitas kredit yang telah lunas namun belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang kredibel.
Penguatan SLIK dilakukan seiring dengan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun.
Pada periode yang sama, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sementara kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan. OJK berharap optimalisasi SLIK mampu memperkuat inklusi keuangan sekaligus menjaga kualitas kredit dan stabilitas sistem keuangan nasional.(aln)





