PN Kudus Terapkan Anonimisasi Data Perkara Perdata


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus secara resmi menerapkan kebijakan anonimisasi atau pengaburan data pribadi, dalam naskah putusan dan penetapan perkara perdata. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi privasi masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Panitera Muda Perdata PN Kudus, Priyo Hadi Supranggoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk langsung pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144 TAHUN 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

‘’Anonimisasi adalah langkah kecil untuk perlindungan besar,’’ ungkapnya didampingi Juru Bicar PN Kudus, Khalid Soroinda, Kamis (9/7).

Secara teknis, lanjut Priyo, anonimisasi adalah proses menyamarkan atau menghilangkan informasi identitas pribadi dari dokumen perkara sebelum dipublikasikan ke publik.


Kebijakan ini wajib diterapkan pada sejumlah perkara perdata tertentu. Di antaranya adalah perkara perkawinan dan sengketa turunannya, pengangkatan anak, wasiat, serta seluruh perkara perdata yang persidangannya digelar secara tertutup.

Baca juga:  Ganjar Pastikan Temuan Varian Covid-19 India di Kudus yang Pertama di Jateng

Dalam pelaksanaannya, PN Kudus membagi informasi ke dalam dua kategori utama yakni informasi yang wajib dianonimisasi, misalnya nama asli diganti dengan status hukumnya. Contohnya, nama “Setyo” dalam perkara pengangkatan anak diubah menjadi “PEMOHON”.

‘’Sedang nama anak yang akan diangkat menjadi “ANAK”. Sementara dalam kasus perceraian, nama pihak berperkara diganti menjadi “PENGGUGAT/TERGUGAT’’,’’ tandasnya.

Masih kata Priyo, jika pihak lebih dari satu, penulisan diberikan nomor urut berdasarkan pemunculan di naskah. Selain itu, seluruh nomor identitas pribadi dihapus total dari naskah. Kemudian alamat pihak terkait disederhanakan hanya sampai wilayah tingkat II.

‘’Sebagai contoh, alamat lengkap di Jl. Sunan Muria Kudus dipangkas dan hanya ditulis “Kudus”. Serta identitas spesifik pegawai atau tempat kerja dikaburkan. Misal, “Guru PNS Tadika Mesra” disederhanakan menjadi “PNS”,’’ paparnya.

Baca juga:  Apel Hari Jadi Kudus Ke-476 Berlangsung Khidmat

‘’Selain itu, nama institusi pendidikan dikaburkan menjadi tingakatannya saja, seperti “SDN 01 Damai Sentosa” yang diubah menjadi “SD”. Dan Nama saksi hanya “SAKSI 1”, “SAKSI 2”, dan seterusnya sesuai urutan kehadiran,’’ kata Priyo.

Sebaliknya, pihak pengadilan menegaskan ada dua elemen yang tetap dibuka identitasnya secara utuh demi hukum, yaitu nama dan identitas keahliannya tetap dicantumkan. Kemudian nama dan identitas profesionalnya tidak mengalami pengaburan.

‘’Lewat penerapan standardisasi ini, PN Kudus berharap dalam penyebaran informasi publik tetap berjalan transparan, tanpa harus mengorbankan hak-hak privasi sensitif milik masyarakat,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...