Disdukcapil dan PN Pati Gelar Sidang Keliling, Urus Ganti Nama Tak Perlu ke Kota


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati menggelar sidang keliling untuk layanan pergantian nama. Warga kini bisa mengurus administrasi hingga ke tingkat desa tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

Persidangan keliling perdana ini digelar di balai desa, Kamis (9/7/2026), dan menyasar masyarakat yang domisilinya jauh dari Kantor PN Pati.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, mengatakan program ini bertujuan mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Ini program kolaborasi Disdukcapil Pati dengan PN Pati sampai ke tingkat desa. Dari Disdukcapil mengeluarkan KK sesuai keputusan pengadilan, kemudian Akta Lahir dan KIA. Program berjalan untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Pati,” ujarnya.


Ia menyebut sosialisasi telah dilakukan ke operator desa dan kecamatan. Antusiasme warga disebut sangat tinggi.

“Sosialisasi kami ke operator desa dan kecamatan ada sidang keliling menjangkau masyarakat. Antusiasme luar biasa, kemarin yang sudah mendaftar sudah banyak,” tuturnya.

Baca juga:  2.400 Pedagang Pasar Kliwon Kudus Nunggak Sewa Kios

Untuk tahap awal, sidang keliling baru memfasilitasi permohonan pergantian nama. Layanan persidangan lainnya masih dipusatkan di Kantor PN Pati.

Hakim PN Pati, Wira Indra Bangsa, menjelaskan mekanisme sidang keliling tidak berbeda dengan di kantor.

“Mekanisme sama seperti di pengadilan. Syarat formal tentu yang harus dibuktikan ini harus anak kandung, ada persetujuan suami, ada saksi-saksi minimal dua orang, jangan sampai nama diganti tanpa sepengetahuan orang tua,” jelasnya.

“Untuk yang lain masih dilaksanakan di pengadilan. Yang diutamakan sidang keliling adalah permohonan dari warga yang jauh dari kantor pengadilan,” tambahnya.

Salah satu pemohon, Nurfiyati warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Ia mengajukan perubahan nama anaknya yang berusia 2,5 tahun dari Ameena Martiza Nur Shanum menjadi Lashirra Nayyara Salsabila.

Baca juga:  Bupati Kudus Larang Petani Pasang Listrik di Sawah

“Senang PN Pati dan Disdukcapil Pati membantu kami sebagai masyarakat. Kami tidak perlu jauh-jauh ke kantor sehingga hemat waktu, tenaga, dan biaya,” ungkapnya.

Nurfiyati menyebut alasannya mengganti nama karena anaknya sering menangis sejak lahir. Atas saran keluarga, ia memutuskan mengurus perubahan nama melalui pengadilan.

“Soalnya waktu kecil dia nangis terus waktu lahir. Dikasih tahu orang untuk ganti nama harus lewat PN Pati. Terus sidang untuk menggantikan namanya, lalu diganti di Disdukcapil Kabupaten Pati,” ceritanya.

Usai putusan, Disdukcapil langsung menerbitkan dokumen baru untuk Lashirra berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Ida Istiani menambahkan, ke depan program sidang keliling akan terus disosialisasikan, baik secara konvensional maupun online agar semakin banyak warga yang terlayani.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...