JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Asep mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono.
“Saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, dan saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo,” ucap Asep.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?‘ (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo bapak’ (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” ungkap Asep.
Asep mengungkapkan bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu. Dia mengatakan selama beberapa tahun ini Etik menerima uang setoran Rp 2,93 miliar.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, terhadap Sdri. ETS, Sdr. RCH, dan Sdr. TRM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Asep. (dbs/muz)





