JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Pelarian sepasang kekasih berinisial HDP (31) dan NIZ (25) berakhir di tangan kepolisian. Kurang dari sepekan, Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polresta Surakarta berhasil membongkar kasus pembuangan bayi laki-laki di dalam toilet wanita Gerbong Eksekutif Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolresta Surakarta, Kombes Pol. Sigit, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7).
“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, hingga memeriksa saksi-saksi. Berkat kerja keras tim, identitas kedua tersangka yang merupakan orang tua kandung korban berhasil diungkap dan diamankan,” ujar Kombes Pol. Sigit di hadapan awak media.
Kasus memilukan ini bermula pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 07.20 WIB. Petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan melaporkan temuan bayi berumur sekitar empat hari di toilet kereta. Petugas kepolisian segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta. Beruntung, kondisi bayi dinyatakan selamat dan kini diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi membekuk HDP, warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ, warga Tegal Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat ini dipicu oleh hubungan asmara di luar pernikahan. NIZ melahirkan bayi tersebut sendirian di rumahnya pada 1 Juli 2026 sebelum menemui HDP di Yogyakarta.
Sebelum memutuskan membuang bayi tersebut di kereta, sepasang kekasih ini sempat mencoba menitipkan anak mereka ke sebuah panti asuhan di Yogyakarta pada Jumat (3/7), namun ditolak karena tidak memenuhi prosedur resmi.
Tak hilang akal, mereka kemudian berkeliling dari Stasiun Lempuyangan, Klaten, hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta untuk mencari tempat pembuangan. Sempat terpikir ditinggalkan di mushola, keputusan akhirnya jatuh pada toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka atas usulan HDP. Usai meletakkan sang bayi, keduanya langsung kabur ke Tegal menggunakan travel.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian mulai dari perlengkapan bayi seperti susu formula, pakaian, hingga minyak telon. Sementara dari tangan tersangka, petugas menyita pakaian, tas, dan topi yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Motif utama tersangka dipicu karena rasa malu dan ketidaksanggupan merawat. Tersangka perempuan (NIZ) mengaku mendapat penolakan dari keluarga, sementara tersangka pria (HDP) ternyata sudah berstatus menikah dan memiliki dua anak.
Atas tindakan keji tersebut, kedua tersangka kini dijerat Pasal 429 ayat (1) dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Kombes Pol. Sigit mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum saat menghadapi masalah sosial atau keluarga. “Manfaatkan layanan pemerintah atau dinas sosial jika kesulitan. Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.(dea)





