KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Proyek DJKA Mengalir ke Gus Miftah


– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis keterangan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA) yang menyebut ada aliran duit ke penceramah Miftah Maulana Habiburohman alias Gus Miftah. KPK menyebut pengusutan kasus korupsi tak cuma fokus pada pelaku utama.

Sebagai informasi, nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah Bupati Pati sekaligus mantan Anggota DPR Sudewo.

Dalam sidang itu, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin. Nah, nama Gus Miftah disebut dalam BAP Dheki tersebut.

Jaksa, mengutip BAP Dheky, menyebut Gus Miftah menerima Rp 100 juta. Keterangan dalam BAP itu tidak dibantah Dheky yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan tersebut merupakan hal penting karena muncul di persidangan. Dia mengatakan keterangan saksi akan dianalisis.

“Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Dia mengatakan fakta persidangan akan dianalisis lebih dulu oleh jaksa. Hasil analisis akan menjadi modal penyidik untuk menentukan dilakukan pengembangan atau tidak.

“Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiatifnya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya,” ujarnya.

Baca juga:  232.020 Ekor Sapi Terjangkit PMK, Hewan Dimusnahkan Diganti Rp 10 Juta

“Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan di proses pembuktian ini, jika itu nanti betul ya terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan ya, kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut,” ujarnya.

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Menurutnya, pemanggilan saksi ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.

“Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ujarnya.

Sebelumnya, nama pendakwah Miftah muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran dana Rp 100 juta kepada Miftah saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Nama Miftah muncul ketika jaksa membacakan BAP Dheki yang memuat keterangan terkait adanya pemberian uang dari dana proyek. Dalam persidangan, Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa. Saat mengonfirmasi identitas penerima dana, jaksa sempat mengaitkan Miftah dengan peristiwa yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?,” kata jaksa saat bertanya kepada Dheki dikutip. “Iya,” timpal Dheki. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan makian yang sempat dilontarkan Miftah saat pengajian di Magelang pada Rabu (20/11/2025) lalu.

Baca juga:  Menko Airlangga Ajak Pemuda Muhammadiyah Berwirausaha

Jaksa kemudian kembali memperjelas sosok Miftah yang dimaksud dengan menyebut ciri khas pendakwah tersebut, yakni rambut gondrong. “Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu,” imbuh jaksa.

“Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” imbuhnya. Jaksa juga menggali keterangan Dheki terkait kedatangan seorang pria bernama Nur Hidayat ke kantornya ketika proyek JGSS masih berlangsung.

Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginannya agar dapat ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut. “Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1,” jelas Dheki.

Ia menyampaikan, dirinya tidak dapat mengakomodasi keinginan Nur Hidayat karena proyek tersebut telah memiliki pemenang tender resmi. Setelah itu, Nur Hidayat diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng. Nur Hidayat kemudian menyampaikan bahwa dirinya bekerja di bawah arahan Sudewo.

“Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang,” imbuh Dheki.

Diketahui, proyek JGSS 6 yang menyeret Sudewo memiliki nilai kontrak sekitar Rp 143 miliar hingga Rp 144 miliar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo diduga menerima fee haram sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 721,5 juta.

Selain perkara dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api pada Kementerian Perhubungan, Sudewo juga didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. (dtc/kom/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...