OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik OJK menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. “Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Sebab, HS saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan KSP Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga:  9.320 Benih Lobster Tujuan Luar Negeri Digagalkan

Dijelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian karena perusahaan dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar. “Perintah tersebut tertuang dalam surat OJK yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023,” jelasnya.


Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. Proses hukum kemudian berlanjut hingga tahap penyidikan.

Dalam penyidikan, OJK menyita sejumlah aset untuk pemulihan hak-hak pemegang polis. Aset tersebut berupa 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor senilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito Rp21,065 miliar, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Baca juga:  Tersinggung Gegara Korban Pasang Bendera Partai Di Lingkunganya

Agus menambahkan, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. “Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar,” ujarnya.

Menurut dia, penanganan perkara ini melibatkan koordinasi dengan Polri, Kejaksaan RI, PPATK, serta Kementerian ATR/BPN. Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan penelusuran aset.

Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat,” tegasnya.(aln)


TERKINI

Buku Prabowonomics Siap Diluncurkan 

Rekomendasi

...