Pemkab Kudus Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini diambil untuk menekan dampak negatif digitalisasi sekaligus meningkatkan disiplin siswa di sekolah.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total terhadap teknologi digital dalam metode pembelajaran. Kebijakan ini berfokus pada penataan dan pembatasan penggunaan perangkat pribadi milik peserta didik.

‘’Siswa dilarang menggunakan gawai pribadi saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung. Kecuali atas instruksi dan pengawasan langsung dari guru untuk keperluan belajar. Pengecualian hanya diberikan untuk kondisi darurat atau siswa dengan kebutuhan khusus,’’ jelas Anggun, saat dihubungi baru-baru ini.

Menindaklanjuti SE tersebut, lanjut Anggun, Disdikpora meminta seluruh kepala sekolah di Kabupaten Kudus segera menyesuaikan tata tertib internal. Sekolah wajib menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait pengumpulan, penyimpanan, hingga pengembalian gawai.


Baca juga:  TP PKK Kudus Gencarkan PMT dan Penguatan Pola Asuh , Buntut Ribuan Balita Alami Stunting

‘’Sekolah harus menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman selama jam pelajaran. Kepala sekolah dan guru juga wajib melakukan pembinaan serta pengawasan berkala. Selain itu, para guru diminta menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi secara bijak di area sekolah,’’ tandasnya.

Pihaknya menyadari, pengawasan di sekolah memiliki batasan waktu. Oleh karena itu, peran aktif orang tua di rumah menjadi kunci utama keberhasilan karakter digital anak, guna menghindari risiko cyberbullying hingga penipuan digital.

Dengan demikian, orang tua diimbau menerapkan pola komunikasi sehat dan menerapkan prinsip 3S di rumah yakni Screen Time atau membatasi durasi total penggunaan gawai harian anak. Lalu Screen Zone yakni menetapkan area atau ruangan tertentu yang bebas dari gawai.

‘’Kemudian Screen Break adalah membiasakan anak mengambil jeda istirahat saat menatap layer,’’ paparnya.

Anggun menegaskan, Disdikpora Kudus akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi berkala ke sekolah-sekolah, guna memastikan kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.

Baca juga:  Ganjar ke Pati, Beri Kejutan ke Penjual Roti Ini

‘’Menindaklanjuti SE ini, kami akan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi berkala ke sekolah-sekolah, demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif,’’ tegasnya.

Sementara Ketua PGRI Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan, menegaskan bahwa sekolah tidak melarang siswa membawa telepon seluler (HP). Namun, penggunaan gawai tersebut wajib dibatasi secara ketat melalui komitmen bersama di lingkungan sekolah.

Menurut Setiawan, HP merupakan wujud kemajuan teknologi yang haknya harus dinikmati oleh setiap siswa. Meski demikian, regulasi internal sangat diperlukan agar keberadaan teknologi tidak mengganggu konsentrasi belajar anak di kelas.

‘’Artinya anak tidak saya larang untuk membawa HP. Jadi wajib itu merupakan satu komitmen bahwa HP itu wujud dari kemajuan dan perkembangan teknologi yang harus dinikmati oleh setiap siswa juga. Oleh karena itu, kemajuan teknologi ini harus dibatasi penggunaannya,’’ ujar Ahadi sekaligus Kepala SMP 2 Gebog. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...