Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti, Dugaan Korupsi MBG Makin Ketahuan Rugikan Rp 10,5 T per Tahun


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.

“Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujarnya dalam sidang Praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Mereka menegaskan proses penegakan hukum terhadap Lodewyk sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sebelum dilakukan tindakan terhadap Lodewyk, Kejagung telah melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tanggal 15 Februari 2026 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga melaksanakan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.


Dalam tahap penyidikan, Kejagung memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya. Selain itu, Kejagung juga sudah lebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu dilakukan untuk memenuhi perintah yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ucapnya.

Baca juga:  Kehati-hatian Pemerintah dalam Pengaplikasian Vaksin AstraZeneca Patut Didukung

Dalam sidang Praperadilan ini, Kejagung disebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun,” kata tim Kejaksaan Agung.

“Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara,” lanjutnya.

Kejagung memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, agar menolak permohonan Praperadilan register perkara nomor: 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh Lodewyk.

Permohonan disampaikan karena dalil permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel dan prematur. “Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus: tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. ReferensiGeografis

Baca juga:  Tak Hentikan Relawan, Ganjar Diminta Tegaskan Sikap Soal Pilpres 2024

Korps Adhyaksa menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG minta dihadirkan secara langsung di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut disampaikan lewat sepucuk surat yang dibagikan oleh kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis usai sidang perdana pembacaan permohonan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

“Sehubungan sejak hari Senin, 27 Juli 2026 akan dilanjutkan persidangan Praperadilan atas nama saya Lodewyk Pusung terkait tidak sah-nya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, bersama surat ini saya hendak menyampaikan permintaan untuk hadir dengan alasan-alasan sebagai berikut,” ucap Lodewyk dalam suratnya.

Lodewyk beralasan sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang dituduhkan pihak Kejaksaan Agung. Menurut dia, sangkaan tersebut fitnah. Dia juga mengaku tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik dapur MBG sebagaimana yang dituduhkan. (cnn/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...