JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta bergerak cepat membongkar dua kasus kejahatan pencurian harta benda yang meresahkan warga. Tak tanggung-tanggung, dari dua pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) nakal dan dua pelaku pencurian spesialis rumah lanjut usia (lansia) jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut dibeberkan langsung oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Mapolresta Surakarta, Kamis (30/7/2026).
Pada kasus pertama, aksi kejahatan memanfaatkan kepercayaan majikan dilakukan oleh seorang ART berinisial S (60), warga Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Tersangka nekat menguras harta majikannya sendiri, Siti, warga Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, hingga mengalami kerugian sebesar Rp130,4 juta.
AKBP Heru menjelaskan, aksi pencurian uang tunai, valuta asing, hingga perhiasan emas tersebut dilakukan tersangka secara bertahap sejak 23 April hingga 4 Juli 2026. Bekerja di rumah korban sejak Mei 2025, S sudah sangat hafal tempat penyimpanan barang berharga.
“Modus tersangka adalah mengandalkan kepercayaan majikan. Pelaku mengambil barang berharga saat rumah sepi. Hasil kejahatan dipakai untuk bayar utang, renovasi rumah, hingga dibagi ke keluarga,” jelas Wakapolresta.
Kejahatan ini terbongkar setelah keluarga korban menaruh curiga dan memeriksa rekaman CCTV.
Pada pengungkapan kedua, Polresta Surakarta menangkap sindikat pencurian spesialis menyasar lansia. Dua tersangka asal Sulawesi Selatan, yakni S (46) dan B (48), dibekuk tim Satreskrim usai membobol rumah Tjong Sien Ha (73) di Jalan Gatot Subroto, Serengan, pada 4 Juli 2026.
Dalam aksinya, kedua pelaku membagi peran secara matang. Pelaku B bertugas mengajak korban mengobrol di luar rumah untuk memecah perhatian, sementara pelaku S menyelinap masuk dan menggasak emas di dalam kamar. Hasil curian itu langsung dijual di kawasan Pasar Senen, Jakarta.
“Kedua pelaku ditangkap pada 28 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, mereka merupakan pemain lintas provinsi yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian pencurian rumah lansia di Solo sejak 2025, termasuk kasus pencurian emas senilai Rp1 miliar di Stabelan,” kata AKBP Heru.
Atas perbuatannya, para tersangka dari kedua kasus ini terancam dijerat Pasal 476 KUHP jo. Pasal 126 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. AKBP Heru pun mengimbau warga Surakarta untuk selalu waspada, mengunci pintu rumah, dan tidak mudah percaya pada orang asing maupun pekerja di rumah. (dea/rit)





